• Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Senin, September 15, 2025
  • Login
totabuan.co
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
totabuan.co
No Result
View All Result
Home Kotamobagu

Satpol PP Turunkan Spanduk Kadaluarsa

Redaksi by Redaksi
6 September 2016
in Kotamobagu
0
Satpol PP Turunkan Spanduk Kadaluarsa

Tampak Spanduk Kadaluarsa yang diamankan Satuan Polisi Pamong Praja

0
SHARES
38
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
Tampak Spanduk Kadaluarsa yang diamankan Satuan Polisi Pamong Praja
Tampak Spanduk Kadaluarsa yang diamankan Satuan Polisi Pamong Praja

TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU – Untuk menjaga keindahan kota, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dari Pemerintah Kota (Pemkot) intens melakukan penertiban baliho dan spanduk kadaluarsa. Senin (5/9) empat wilayah kecamatan menjadi target penyisiran pasukan penegak Perda. Hasilnya, 12 Spanduk kadaluarsa yang terpampang di Kelurahan Mogolaing dan Molinow Kecamatan Kotamobagu Barat dan Kotobangon Kecamatan Kotamobagu Timur, diturunkan paksa.

Kepala seksi operasi Satpol PP, Bambang Dachlan mengatakan, sebelum menertibkan baliho dan spanduk, pihaknya terlebih dahulu berkoordinasi dengan DPPKAD agar diketahui.

“Kita chek dulu di DPPAKD baliho dan spanduk mana yang sudah melewati batas waktu. Itu yang kita tertibkan,” katanya.

Ditambahkannya, penertiban akan terus dilakukan. Tanpa pandang bulu pemilik atau pemasangnya, yang telah melewati batas waktu pemasangan akan diturunkan paksa.

“Kita harapkan ada kerja sama dari masyarakat khususnya yang akan memasang spanduk atau baliho. Kalau tak berijin pasti kita turunkan,” tambahnya. (Mg2)

 

Tags: kotamobagusatpol ppTahlis GallangTatong Bara
Previous Post

Ashari: Narkoba Musuh Bersama

Next Post

12 Kecamatan di Bolmong Rawan Kebakaran Lahan

Next Post
12 Kecamatan di Bolmong Rawan Kebakaran Lahan

12 Kecamatan di Bolmong Rawan Kebakaran Lahan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BERITA TERKINI

Bursa Calon Ketua DPD Golkar Kotamobagu Menghangat
Kotamobagu

Bursa Calon Ketua DPD Golkar Kotamobagu Menghangat

by Redaksi
14 September 2025
0

TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU – Jelang pelaksanaan Musyawarah Daerah (Musda) DPD II Partai Golkar Kota Kotamobagu, dinamika politik di internal partai beringin...

Read moreDetails
Polisi Identifikasi Mobil Terbakar di Depan SPBU Komangaan

Polisi Identifikasi Mobil Terbakar di Depan SPBU Komangaan

14 September 2025
Mobil Hitam Terbakar di Depan SPBU Komangaan

Mobil Hitam Terbakar di Depan SPBU Komangaan

14 September 2025
PDAM Bolmong dan Boltim Menuju Kerja Sama Strategis untuk Air Bersih

PDAM Bolmong dan Boltim Menuju Kerja Sama Strategis untuk Air Bersih

12 September 2025
KMP Juara Kelurahan Imandi Sudah Beroperasi Secara Mandiri

KMP Juara Kelurahan Imandi Sudah Beroperasi Secara Mandiri

12 September 2025
totabuan.co

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.

TENTANG TOTABUAN.CO

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

IKUTI KAMI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.