TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU—Untuk kedua kalinya pemilik toko Alfa Baru yang berada di Jalan Adampe Dolot Kelurahan Mogolaing Kecamatan Kotamobagu Barat, mendapat surat teguran ke 2 dari Pemkot Kotamobagu melalui dinas tata kota.
Isi SP2 itu meminta agar pemilik toko Alfa Baru untuk segera menyesuaikan bangunan karena tidak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB) dengan fungsi sebagai perbengkelan.
Kepala Dinas Tata Kota Irawan Bambang Ginoga mengatakan, surat ke dua yang dilayangkan kepala pemilik toko Alfa Baru, karena SP1 yang dilayangkan dinilai tidak diindahkan.
“Isi surat pertama yang kita layangkan, meminta agar pemilik toko Alfa Baru untuk segera mengurus IMB. Sebab fungsi bangunan itu ternyata menyimpang dari rencana IMB. Karena pengurusan izin pertama itu katanya toko. Tapi terbukti sudah menjadi bengkel,” kata Bambang Selasa (5/9/2016).
Bahkan menurutnya, aktivitas Bengkel atau tempat servis kendaraan di depan toko dinilai sudah mengambil hak dari pejalan kaki karena sudah menggunakan trotoar.
“Inikan sudah terjadi penyimpangan dari rencana. Karena sejak awal itu katanya dibuat ruko. Tapi sudah menjadi bengkel. Bahkan sudah menggunakan trotoar sebagai aktivitas bengkel dan badan jalan yang sering membuat kemacetan,” tambahnya.
Dia berharap pemiliki toko Alfa Baru segera untuk menyesuaikan dengan ketentuan seiring dengan surat ke dua yang dilayangkan. Sebab lanjutnya, jika ini tidak ditindaklanjuti, izin pengoperasian toko Alfa Baru akan dicabut. (Dadang)