TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU – Kepala Dinas catatan sipil dan kependudukan (Discapilduk) Kota Kotamobagu Virginia Olii menjelaskan, KTP elektronik (KTP-el) berlaku seumur hidup. Hal ini dikatakannya menyusul masih banyak warga yang mendatangi Kantor Discapilduk Kotamobagu untuk memperpanjang KTP-el dikarenakan masa berlakunya habis ditahun 2017.
“Akhir-akhir ini banyak warga datang ke Capil untuk mengganti KTP-el. Mereka minta diganti berlaku seumur hidup, padahal KTP-el yang tertulis berlaku sampai 2017,” ungkap Olii.
Ia menjelaskan, KTP-el tidak perlu diganti karena kartu penduduk ini berlaku seumur hidup sesuai aturan dan perundang-undangan yang berlaku.
“Sesuai pasal 64 UU nomor 4 tahun 2013, KTP elektronik untuk WNI masa berlakunya seumur hidup. KTP-el bisa diganti apabila terjadi perubahan elemen data yang bersangkutan pada Kartu Keluarganya (KK), semisal ada perubahan alamat, status, pekerjaan. Yang kedua bisa diganti jika terjadi kerusakan fisik seperti plastiknya terlepas atau tulisannya sudah tidak terbaca lagi. Kemudian yang terakhir KTP-el hilang. Jika hilang harus melampirkan surat keterangan hilang dari kepolisian,” jelasnya.
Ia kembali mengingatkan, bagi warga Kotamobagu yang sudah berumur 17 tahun atau sudah menikah wajib melakukan perekaman KTP-el paling lambat 30 September tahun ini.
“Syaratnya mudah yakni hanya membawa fotocopi Kartu Keluarga (KK) dan tak perlu bayar alias gratis. Ayo, luangkan waktu datang ke Dinas Capil Kotamobagu untuk menganti kartu lama dengan KTP-el,” ajak Olii.(Mg2)