TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU—Sedikitnya 509 orang guru SMA/SMK di Kotamobagu, dipastikan segera beralih status kepegawaian. Dari semula pegawai Pemkot Kotamobagu, maka terhitung 1 Oktober 2016 nanti mereka sudah di bawah Pemprov Sulut. Hal ini sebagai implementasi Undang-Undang No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, serta dipertegas lagi melalui Peraturan BKN (Badan Kepegawaian Negara) No 1 Tahun 2016.
Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kotamobagu, Rukmi Simbala melalui Kepala Bidang (Kabid) Pendidikan dan Menengah (Dikdasmen), Kadri Bangol SPd ME mengakui hal tersebut. Menurut dia, ke-509 tenaga pengajar dimaksud saat ini mengabdi di 16 SMA/SMK se-Kotamobagu, baik negeri maupun swasta.
“Berdasarkan informasi yang kami ikuti, guru-guru SMA/SMK yang akan beralih status menjadi pegawai provinsi nanti, bukan hanya yang ASN (Aparatur Sipil Negara). Akan tetapi termasuk guru non-ASN, statusnya juga beralih menjadi di bawah kendali pemerintah provinsi,” terang Kadri Bangol.
Di samping tenaga pengajar, lanjut dia, hal-hal lain yang menyangkut urusan pengelolaan SMA/SMK pun seluruhnya dilimpahkan ke Pemprov Sulut.
“Iya, semua urusan menyangkut SMA/SMK, mulai dari personel, pendanaan, sarana dan prasarana serta dokumen, seluruhnya ditangani provinsi. Kita di kabupaten/kota tinggal menangani SD dan SMP,” sebut Kadri.
Namun yang pasti, pihak Disdikpora Kotamobagu telah menyiapkan seluruh keperluan menyangkut peralihan status tersebut. Sekadar diketahui, 16 SMA/SMK yang ada di Kotamobagu saat ini, di antaranya SMA Negeri 1 sampai Negeri 4, SMA Katolik Theodorus, SMA Kristen, dan SMA Islam. Kemudian kelompok SMK terdiri atas SMK Negeri 1 dan 2, serta tujuh SMK swasta.(Mg2)