
TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU–Imigrasi Kelas III Kotamobagu akhirnya menetapkan dua warga asing (WNA) asal Cina sebagai tersangka. Keduanya ditetapkan sebagiaa tersangka karena melanggar pasal 122 huruf A undang-undang nonor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian.
“Keduanya ditangkap karena hanya menggunakan Visa B 211. Dimana visa yang digunakan ini tidak bisa melakukan aktivitas perdaganggan dalam bentuk apapun,” kata Kepala kantor Imigrasi Kelas III Kotamobagu Artur Mawikere saat konfrensi pers Rabu (24/8/2016).
Arthur menjelaskan, dari hasil penyidikan Zheng Shufu dan Keqing Ahong tidak memiliki visa tinggal.
“Keduannya melanggar pasal 122 huruf A undang-undang nomo 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian dengan ancaman hukuman lima tahun penjara dan denda Rp 500 juta rupiah,” tambah Arthur.
Dalam konfrensi pers ini, petugas keimigrasian Kelas III Kotamobagu juga menggelar barang bukti berupa passport, perhiasan dan uang tunai sebesar Rp 2 juta rupiah hasil penjualan perhiasan di pasar Serasi Kotamobagu.
Diketahui kedua WNA di tangkap petugas Imigrasai sedang melakukan transksi jual beli barang perhiasan di pasar Serasi Kotamobagu. Keduanya ditangkap setelah adanya laporan warga. Saat diperiksa keduanya tidak bisa menunjukan dokumen untuk tinggal di Kotamobagu dan hanya memiliki pasport berkunjungg. (Gito)