TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU—Dua warga asing berasal dari Fujian Cina diamankan petugas Imigrasi Kotamobagu. Keduanya diamankan di pasar Serasi Kotamobagu saat sedang berjualan asesoris. Keduanya dibawa ke kantor Imigrasi setelah diperiksa petugas tidak memiliki dokumen tinggal.
Zheng Shufu dan Ke Qingzhong dua orang warga asing asal Propinsi Fujian Cina pada Selasa (12/07) sekitar pukul 10.00 Wita langsung diintrograsi petugas Imigrasi. Ternyata Zheng Shufu dan Ke Qingzhong tidak ada dokumen keimigrasian saat tinggal di Indonesia hanya visa kunjungan ke Indonesia.
Menurut Kepala Sub Seksi Insarkom dan Wasdakim kantor Imigrasi Kotamobagu Melgi Pahibe keduanya sudah menjadi target untuk diperiksa. Sebab informasi, dicurigai tidak memiliki ijin tinggal.
“Saat diperiksa benar, keduanya tidak memiliki paspror. Mereka hanya memiliki paspor kunjungan,” kata Melgi Rabu (13/7).
Melgi mengatakan, keduanya kini sedang menjalani pemeriksaan di kantor Imigrasi Kelas III Kotamobagu dan bakal dijerat dengan pasal 122 huruf a undang undang no 6 tahun 2011 tentang keimigrasian yakni tindakan prostitia atau dideportase ke negara asal.(Mg2)