TOTABUAN.CO BOLMONG – Bendahara Koperasi Serba Usaha (KSU) Star Up Frsika Kumayas berhasil ditangkap pihak Koramil Bolangitang di Desa Binjeta Dua Bolangitang Timur, Bolmong Utara (Bolmut) Selasa (21/6) sekitar pukul 06.00 Wita.
Friska brhasil ditangkap setelah beberapa waktu lalu dikabarkan melarikan diri. Penangkapan itu berawal dari informasi enam orang nasabah masing-masing Teni Walangitan, Rolan Mandagi, Klif Landa, Weli Manumpil, Roni Garing dan Ronal, yang melapor kepada Plh Danramil Serma Timothius Katiandagho, yang berniat ingin menemui Friska di salah satu rumah di Desa Binjeta Dua. Rencana pertemuan itu guna untuk meminta pertanggungjawaban uang nasabah.
“Selanjutnya kita berkordinasi dengan Kepala Desa (Kades) dan warga desa setempat untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan,” kata Serma Timothius Katiandagho.
Setelah itu, mereka bersama-sama mendatangi rumah yang ditempati Friska bersama suaminya Patris Rapar dan orang tuanya Tomi Masinambow dan Meity Lelet serta dua stafnya Reity Rompis dan Veronika Kumayas.
“Setelah kita melakukan pemeriksaan, ternyata benar Friska ini adalah pengelola KSU Star Up yang beralamat di Jalan Stadion Klabat Manado yang sedang bermasalah dengan nasabah,” ujarnya.
Selanjutnya, Danramil langsung membawa Frsika dan menyerahkan ke Mapolsek Bolangitang sekira pukul 11.30 Wita.
Sebelumnya pada Selasa (3/5) lalu ratusan investor lakukan demo di kantor Koperasi Star-Up. Tuntutan para investor yakni meminta pengembalian uang yang ditanamkan pada perusahaan yang bergerak dibidang investasi.
Star-Up sendiri menurut para investor mirip dengan Net In (Net Invest) dan Koperasi Serba Usaha (KSU) Passion For Succes (PFS). Meski berbadan hukum koperasi, tapi pada pelaksanaannya adalah investasi uang dengan profit 50 – 100 persen. (Mg3)