TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU— Satuan Narkoba Polres Bolmong memusnahkan barang bukti obat terlrang jenis Shabu senilai puluhan juta rupiah. Shabu 6ang dimusnahkan tersebut merupakan hasil oprasi di wilayah Bolmong Raya.
Pemusnahan narkoba seberat 3,9 gram dilaksanakan di halaman Mapolres Bolaang Mongondow Senin (13/6). Pemusnahan barang haram itu terlebih dahulu dilarutkan ke dalam ember yang berisi air.
Kepala satuan Narkoba Polres Bolmong AKP Hanny Lukas mengatakan, pemusnahan barang bukti disaksikan tiga tersangka pemilik barang haram tersebut.
“ Barang bukti yang kita musnahkan merupakan hasil operasi di BMR lebih khusus di Kotamobagu,” kata Hanny.
Turut hadir dalam pemusnahan Shabu tersebut Wakapolres Bolmong Kompol Nanang Hugroho, serta disaksikan pihak Kejaksaan Negeri Kotamobagu.
Diketahui Shabu tersebut ditangkap dari tiga tersangka masing masing, satu paket sabu seberat 0,57 gram disita dari tersangka MN, 0,45 gram disita dari tersangka JM dan satu paket lainnya disita dari tersangka DL. Barang haram tersebut berasal dari kota Palu Sulawesi Tengah yang sengaja diedarkan ketiga pelaku di wilayah kota Kotamobagu.
Kini ketiga tersangka dijerat dengan undang undang no 35 tahun 2009 tentang Narkotika, pasal 112 dan 132 dengan hukuman penjara minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun . (Mg2)