TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU– Sidang kode etik dihadapi tiga Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu. Ketiganya diduga melakukan penyalahgunaan kewenangan. Sejauh ini, tim kode etik tengah merampungkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) ketiga ASN.
Kepala BKDD Pemkot, Adnan Masinae ketika dikonfirmasi membenarkan bahwa majelis kode etik tengah merampungkan BAP ketiga ASN tersebut.
Ia menagatakan bukti dan keterangan dari sejumlah saksi terkait perilaku indisipliner ASN tersebut sementara dirampungkan.
“Kita sudah melakukan sidang. Ke depan masih akan dilakukan lagi. Saat ini sedang menambahkan keterangan-keterangan dalam BAP,” kata Adnan.
Adnan mengungkapkan, ketiganya dipastikan akan dikenakan sanksi. Salah satu sanksinya yakni akan ada pemotongan Tunjangan Pendapatan Pegawai (TPP).
“Selain itu ada sanksi lainnya. Kita akan melihat sejauh mana tindakan indisipliner dari ketiganya. Lalu, kita akan terapkan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku,” tambahnya.
Adnan pun menghimbau, ASN di tubuh Pemkot untuk bekerja sesuai Tugas dan Pokok Fungsi (Tupoksi). Pasalnya, Pemkot lewat BKDD dengan tim Pembinaan ASN Kotamobagu (Binaskot) melakukan pengawasan baik secara terbuka mau pun tertutup.
“Jangan mengira perilaku indisipliner ASN tidak kami pantau. Akan tiba saatnya, majelis kode etik memanggil. Dan, kami tidak segan-segan menerapkan sanksi tegas hingga pemecatan. Kita mengejar ASN yang memiliki kompetensi dan kinerja. Dari pada banyak, dan hanya menjadi beban daerah,” ujarnya. (Mg2)