TOTABUAN.CO— Dalam waktu pemerintah akan segera membayar gaji 13 dan 14. Kementrian Keuangan memperkirakan Gaji ke-14 akan cair pada minggu ke 2 Juni ini. Sedangkan Gaji ke-13 akan cair pada awal Juli.
“THR PNS rencananya akan diberikan terlebih dahulu yakni bulan Juli kepada seluruh PNS, TNI, Polri, penerima pensiun, penerima tunjangan, kepala daerah hingga menteri. Kemudian setelah itu gaji ke-13 baru akan diberikan bulan Juli,” kata Deputi SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Setiawan Wangsaatmadja di Jakarta seperti dilansir beritapns..com.
Sedangkan untuk gaji ke-13 yang diperkirakan pada bulan Juli cair. Lalu bagaimana dengan besaran Gaji Ke-14 dan ke-13 PNS?
“Kalau gaji ke-13, itu dibayarkan komponennya ada gaji pokok, tunjangan jabatan, dan tunjangan lain. Sederhananya, gaji plus tunjangan penuh yang diterima PNS dapat setiap bulan,” ujar Kepala Bidang Penyiapan Perumusan Kebijakan Gaji dan Tunjangan SDM Aparatur Kementerian PAN RB, Hidayah Azmi Nasution.
Sementara untuk gaji ke-14, kata Azmi, ketentuannya berbeda dengan gaji ke-13. Hal ini menurut dia, disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur soal ketetapan gaji dan tunjangan PNS.
“Untuk gaji ke-14 sebesar satu kali gaji pokok. Gaji pokoknya saja. Jadi berbeda dengan gaji ke-13. Itu sudah ketentuan di Undang-Undang ASN (Aparatur Sipil Negara),” tutur dia.
Apakah Pensiunan PNS, Polri, dan TNI juga terima THR?
Para pensiunan harap tenang karena Anda akan diberikan THR dari pemerintah. “Gaji ke-14 adalah pengganti kenaikan gaji berkala PNS, rencananya akan diberikan sebelum lebaran, sebesar gaji pokok. Yang akan menerima PNS dan pensiunan,” ujar Kepala Biro Hukum Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) Herman Suryatman.
Namun, dia menambahkan, untuk pensiunan hanya akan menerima gaji ke-14 setengah dari gaji pokok yang diterima. Lumayanlah untuk menambah uang buat beli kebutuhan Lebaran walaupun cuman setengah gaji buat para pensiunan
Semoga saja dengan adanya THR bagi PNS dan gaji ke-13 ini akan mendongkrak daya beli anda Bapak/Ibu PNS disaat harga barang semakin melambung ini. (**)