Advertorial
TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU– Dengan terbitnya Undang – Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa, yang menjadi unit otonom dalam hal mengelola keuangan dan pengadaan barang dan jasa, yang ditambah dengan amanat peraturan Menteri dalam negeri (Permendagri), Nomor 13 Tahun 2014 tentang pengelolaan keuangan desa, maka para desa diharapkan harus memiliki pengetahuan, pemahaman dan keterampilan, untuk mengelola anggaran pendapatan belanja desa, secara baik dan benar.
Hal itu dikatakan Wali Kota Kotamobagu Tatong Bara terkait masih kurangnya pemahaman para aparatur pemerintah desa soal tata kelolah keuangan yang professional.
“Aparatur desa harus dibekali dengan ilmu pengetahuan yang bertujuan untuk meningkatakan kompetensi aparatur pemerintah yang handal dan profesional dalam menyelenggarakan program dan kegiatan pembangunan, khususnya dalam pelaksanaan pengelolaan keuangan desa, maupun penggunaan anggaran yang ada di desa,” kata Wali Kota.
Tujuannya kata Wali kota, agar aparatur mampu menciptakan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, efektif dan efisien, dalam pemerintahan desa.
“Salah satu upaya pemerintah kota Kotamobagu, untuk meningkatakan kompetensi para aparatur pemerintah desa dengan mellalui Bimbingan teknis, juga dalam rangka menciptakan para aparatur pemerintah desa yang handal dan profesional,” kata Wali Kota. (Has)