Kepala Desa Harus Handal dan Profesional Kelolah Keuangan Desa

Walikota dan Wakil Wali kota Kotamobagu Ir Hj Tatong Bara dan Drs Hi DJainuddin Damopolii

Advertorial

Walikota dan Wakil Wali kota Kotamobagu Ir Hj Tatong Bara dan Drs Hi DJainuddin Damopolii
Walikota dan Wakil Wali kota Kotamobagu Ir Hj Tatong Bara dan Drs Hi DJainuddin Damopolii

TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU– Dengan terbitnya  Undang – Undang    Nomor  6  Tahun  2014  tentang desa, yang menjadi  unit  otonom dalam hal mengelola keuangan dan pengadaan barang  dan jasa, yang ditambah dengan amanat  peraturan Menteri  dalam  negeri (Permendagri), Nomor 13 Tahun 2014 tentang pengelolaan keuangan desa, maka para desa diharapkan harus memiliki pengetahuan, pemahaman dan keterampilan, untuk mengelola anggaran pendapatan belanja desa, secara baik dan benar.

Bacaan Lainnya

Hal itu dikatakan Wali Kota Kotamobagu Tatong Bara terkait masih kurangnya pemahaman para aparatur pemerintah desa soal tata kelolah keuangan yang professional.

“Aparatur desa harus dibekali dengan ilmu pengetahuan yang bertujuan untuk meningkatakan kompetensi  aparatur pemerintah  yang handal dan profesional dalam  menyelenggarakan  program dan kegiatan pembangunan, khususnya dalam pelaksanaan pengelolaan keuangan desa, maupun penggunaan anggaran yang ada di desa,” kata Wali Kota.

Walikota melantik dan mengambil sumpah kepada empat lurah - Copy

Tujuannya kata Wali kota, agar aparatur  mampu menciptakan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, efektif  dan  efisien, dalam pemerintahan desa.

“Salah satu upaya pemerintah kota Kotamobagu, untuk meningkatakan kompetensi para aparatur pemerintah  desa dengan mellalui Bimbingan teknis,  juga dalam rangka menciptakan para aparatur pemerintah desa yang handal dan profesional,” kata Wali Kota. (Has)

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses