TOTABUAN.CO BOLTIM — Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Pemkab Boltim), dalam waktu dekat akan mengeluarkan hasil revisi Peraturan Bupati (Perbup) tentang perizinan. Hal ini karena, aturan yang lama dinilai tidak maksimal.
“Perbup lama Nomor 40 tahun 2015 dinilai tidak efektif. Hal ini sesuai dengan hasil studi dibeberapa daerah sehingga, perlu dievaluasi agar tidak memberatkan warga Boltim,” kata Kepala Bidang Pengawasan kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (BPPTSP) Boltim Abdul Muhdar Mokoagow Rabu (11/5).
Dari hasil tersebut kata Muhdar, sejumlah Izin usaha dibagi menjadi empat yakni, usaha mikro dengan modal dibawah Rp 20 juta, pengurusan HO maupun izin usaha dilakukan di kantor kecamatan disetiap wilayah. Sedangkan, usaha kecil di atas Rp 20 jutaan, usaha menengah di bawa Rp 500 Juta, serta usaha besar mulai dari Rp 1 miliar, pengurusan izin mendirikan bangungan maupun, izin lainnya dilakukan di kabupaten dengan cara menyetor ke Bank dan resinya diserahkan ke BPPTSP,” tambah Muhdar menjelaskan.
Dirinya juga menyingung tentang keberadaan sejumlah perusahaan di wilayah Modayag Bersatu, di mana sejumlah perusahaan belum mengantongi izin maupun retribusi HO.
“Masih banyak di wilayah Modayag yang belum memiliki izin namun, dalam waktu dekat ini akan turun sekaligus melayangkan surat bahwa bangunan, toko, ruko maupun penginapan harus mengantongi IMB maupun HO,” tandas Muhdar.(fac)