TOTABUAN.CO – Mantan Anggota Komisi V, Damayanti Wisnu Putranti, diberitakan mengakui adanya jatah para anggota komisi itu dari proyek Dana Aspirasi, yang seperti ban berjalan sehingga setiap anggota DPR pasti mendapatkannya.
Dalam perkembangan kasus ini, disebutkan oleh Damayanti nominal Dana Aspirasi sudah diplot pimpinan fraksi, ketua kelompok fraksi, dan anggota. Dari situ, Pengusaha seperti Abdul Khoir, yang kini jadi terdakwa korupsi di KPK, mengatur pelaksanaan proyek dan menjanjikan fee 6 persen dari pagu anggaran itu untuk masing-masing pimpinan.
Pagu anggaran proyeknya sendiri bervariasi, dari Rp 100 miliar untuk Kepala Kelompok Fraksi, hingga Rp 50 miliar untuk anggota biasa. Nilainya dinegosiasikan oleh Pimpinan Komisi V dengan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
Menurut Damayanti, Amran selaku Kepala BPJN IX Maluku dan Maluku Utara sudah membawa data Dana Aspirasi itu. Dari daftar nama, muncul nama seperti Fery Djemy Francis yang merupakan Wakil Ketua Komisi V dari Gerindra, Michael Wattimena dari Fraksi Demokrat, HM Bakri dari PAN, Musa Zainuddin dari PKB, Budi Supriyanto dari Golkar, Yoseph Umar Hadi dari PDIP, dan Damayanti sendiri.
Namun benarkah bahwa semua perencanaan itu sudah dieksekusi? Eksekusi rancangan proyek dan fee sudah dilakukan oleh Damayanti, yang berujung ke penangkapan dirinya oleh KPK. Bagaimana dengan yang lain?
Bakri dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) menyatakan dirinya sama sekali tak tahu soal pagu anggaran proyek itu sekaligus pembagian fee-nya.
“Wah saya enggak tahu itu,” kata Bakri, Selasa (12/3).
Ditanya apakah dirinya menerima dana dari pelaksanaan proyek Dana Aspirasi, Bakri kembali menjawab dirinya tak tahu. Bakri memastikan dirinya sama sekali tak tahu permasalahan bagi-bagi proyek dan fee.
Bakri tak paham kenapa juga Damayanti sampai menyebut namanya dalam kasus itu.
“Saya no comment deh,” imbuhnya.
sumber:beritasatu.com