TOTABUAN.CO – Setelah beraksi selama tiga tahun, komplotan spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dibekuk anggota Reskrim Polresta Bekasi. Pelaku tidak segan-segan menembak korban saat beraksi dengan menggunakan senjata api (senpi) rakitan jenis revolver.
Menurut Kapolresta Bekasi, Kombes Pol M Awal Chairuddin, pelaku diketahui bernama Rohadi, 24 tahun, dan Iskandar, 26 tahun. Keduanya dibekuk di Kampung Jejalen RT 02/RW 05, Desa Jejalen, Kecamatan Tambun Utara, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Rabu (6/4) kemarin.
Para pelaku terpaksa dilumpuhkan dengan tembakan terarah di bagian kaki setelah melakukan perlawanan kepada petugas saat hendak ditangkap di lokasi kejadian.
“Menurut keterangan para pelaku, dalam sehari melakukan pencurian kendaraan bermotor minimal mendapat tiga unit kendaraan bermotor. Dalam seminggu, pelaku tidak beraksi hanya pada Kamis saja, dan sudah dilakoni selama tiga tahun,” tutur Awal Chairuddin
Kepolisian menyita barang bukti satu pucuk senjata api jenis revolver, empat butir peluru, empat mata anak kunci letter T, satu sepeda motor Honda Vario B 3086 FSJ.
Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencuriaan dengan Pemberatan Juncto UU Darurat Nomor 12 tahun 1951 dengan acaman penjara selama 20 tahun.