• Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Minggu, Agustus 24, 2025
  • Login
totabuan.co
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
totabuan.co
No Result
View All Result
Home Hukrim

Begal Bersenpi Berhasil Dibekuk Polisi

Redaksi by Redaksi
8 April 2016
in Hukrim
0
Begal Bersenpi Berhasil Dibekuk Polisi
0
SHARES
12
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

ilustrasi begalTOTABUAN.CO – Setelah beraksi selama tiga tahun, komplotan spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dibekuk anggota Reskrim Polresta Bekasi. Pelaku tidak segan-segan menembak korban saat beraksi dengan menggunakan senjata api (senpi) rakitan jenis revolver.

Menurut Kapolresta Bekasi, Kombes Pol M Awal Chairuddin, pelaku diketahui bernama Rohadi, 24 tahun, dan Iskandar, 26 tahun. Keduanya dibekuk di Kampung Jejalen RT 02/RW 05, Desa Jejalen, Kecamatan Tambun Utara, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Rabu (6/4) kemarin.

Para pelaku terpaksa dilumpuhkan dengan tembakan terarah di bagian kaki setelah melakukan perlawanan kepada petugas saat hendak ditangkap di lokasi kejadian.

“Menurut keterangan para pelaku, dalam sehari melakukan pencurian kendaraan bermotor minimal mendapat tiga unit kendaraan bermotor. Dalam seminggu, pelaku tidak beraksi hanya pada Kamis saja, dan sudah dilakoni selama tiga tahun,” tutur Awal Chairuddin

Kepolisian menyita barang bukti satu pucuk senjata api jenis revolver, empat butir peluru, empat mata anak kunci letter T, satu sepeda motor Honda Vario B 3086 FSJ.

Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencuriaan dengan Pemberatan Juncto UU Darurat Nomor 12 tahun 1951 dengan acaman penjara selama 20 tahun.

Tags: texs
Previous Post

Pemuda Ditemukan Tewas di Kontrakannya

Next Post

Lucu! Parpol Kok Rebutan Jatah Menteri

Next Post
Lucu! Parpol Kok Rebutan Jatah Menteri

Lucu! Parpol Kok Rebutan Jatah Menteri

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BERITA TERKINI

Sabung Ayam di Desa Mopugad, Terorganisir, Terbuka, dan Tak Tersentuh Hukum
Bolmong

Sabung Ayam di Desa Mopugad, Terorganisir, Terbuka, dan Tak Tersentuh Hukum

by Redaksi
24 Agustus 2025
0

TOTABUAN.CO BOLMONG — Malam mulai larut di Desa Mopugad, Kecamatan Dumoga Utara Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong). Jarum jam menunjukkan pukul 22.00...

Read moreDetails
Warisan Tegas H2M Kini Terabaikan, UMKM Bolsel Terjepit Indomaret

Warisan Tegas H2M Kini Terabaikan, UMKM Bolsel Terjepit Indomaret

24 Agustus 2025
Judi Sabung Ayam di Mopugad “Big Game” di Tengah Desa

Judi Sabung Ayam di Mopugad “Big Game” di Tengah Desa

24 Agustus 2025
Personel Gabungan Dikerahkan Amankan Pengucapan Syukur di Dumoga Raya

Personel Gabungan Dikerahkan Amankan Pengucapan Syukur di Dumoga Raya

24 Agustus 2025
Konsep Otomatis

Ratusan Peserta Ikut Lomba Menembak Meriahkan HUT RI dan Garuda SC

23 Agustus 2025
totabuan.co

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.

TENTANG TOTABUAN.CO

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

IKUTI KAMI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.