DjelaS dan BeNaR Ingin Pilwako Kotamobagu Diulang

Ahli yang dihadirkan Pemohon Nomor 89, Yusril Ihza Mahendra ahli hukum tata negara memberikan keahliannya dalam Sidang Perselisihan Hasil Pemilukada Kota Kotamobagu di Ruang Sidang Panel Gedung MK | istimewa
Ahli yang dihadirkan Pemohon Nomor 89, Yusril Ihza Mahendra ahli hukum tata negara memberikan keahliannya dalam Sidang Perselisihan Hasil Pemilukada Kota Kotamobagu di Ruang Sidang Panel Gedung MK | istimewa
Ahli yang dihadirkan Pemohon Nomor 89, Yusril Ihza Mahendra ahli hukum tata negara memberikan keahliannya dalam Sidang Perselisihan Hasil Pemilukada Kota Kotamobagu di Ruang Sidang Panel Gedung MK | istimewa


TOTABUAN.co Kotamobagu
– Rabu 24 Juli 2013 mendatang, hasil Pilwako Kotamobagu akan dibacakan oleh hakim Mahkamah Konstitusi (MK). Seluruh yang bersengketa sama-sama akan menang. Termasuk pihak pemohon Djelantik Mokodompit – Rustam Simbala (DjelaS) dan Nurdin Makalalag – Robert Sahat Siagian (BeNaR).

Dari dalil diajuan keduanya sama adalah Pilwako Kotamobagu dilaksanakan emilihan Suara Ulang (PSU). Berikut tuntutan dua pasangan calon :

Bacaan Lainnya

 

DjelaS nomor perkara 88/PHPU.D-XI/2013:

  1. Menerima dan mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan batal dan tidak sah Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Umum Walikota dan Wakil Walikota Kota Mobagu di Tingkat Kota Mobagu oleh KPU Kota Mobagu.
  3. Menyatakan Pasangan Calon Nomor Urut 1 atas nama Hj. Tatong Bara dan H. Zainuddin Damopolii  telah melakukan pelanggaran yang cukup serius terstruktur, masif, dan sistematis dan oleh karenanya mohon didiskualifikasi sebagai pasangan calon walikota dan wakil walikota.
  4. Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Kota Mobagu untuk melakukan pemungutan suara ulang di seluruh TPS di Kota Mobagu dengan tidak mengikutsertakan Pasangan Calon Nomor Urut 1.

 

BeNaR dengan nomor 89/PHPU.D-XI/2013:

  1. Mengabulkan  permohonan yang dimohonkan  Pemohon untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan batal demi hukum  Berita Acara Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara Pemilihan Umum Walikota Dan Wakil Walikota Di Tingkat Kota Mobagu oleh KPU.
  3. Memerintahkan KPU  Kota Mobagu  untuk menyelenggarakan pemungutan suara ulang di seluruh Kota Mobagu.
  4. Mendiskualifikasi Pasangan Calon Nomor Urut 1 atas nama Ir.  Hj. Tatong Bara dan Drs. Zainuddin Damopolii  dan tidak dapat mengikuti pemungutan suara ulang tersebut.

 

Peliput: Hasdy Fattah

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses