TOTABUAN.CO – Tersangka kasus pembakaran Rutan Malabero, Bengkulu bertambah sebanyak 10 orang, sehingga jumlah tersangka dalam kasus ini mencapai 27 orang.
“Setelah kita melakukan penyidikan secara mendalam berhasil menemukan tersangka baru sebanyak 10 orang, sehingga tersangka kasus pembakaran Rutan Malabero menjadi 27 orang,” kata Kepala Polres Bengkulu, AKBP Ardian Indra Nurinta, di Bengkulu, Kamis (31/3).
Ia mengatakan, dua hari pascakebakaran Rutan Malabero pihaknya berhasil menetapkan 17 orang tersangka, tapi setelah pihaknya mendalami penyidikan ditemukan tersangka baru sebanyak 10 orang lagi.
Adapun 10 tersangka baru dalam kasus kebakaran Rutan Malabero yang ditetapkan penyidik Polres Bengkulu, antara lain MK, SD, HD, PP, AW, AE, FAP, YP dan dua tersangka lainnya.
Penetapan 10 tersangka baru itu, kata Kapolres Bengkulu sesuai dengan peran masing-masing. Seperti AW berperan sebagai pengrusak dan pembakaran rutan. Sedangkan sembilan orang lainnya sebagai pengrusak saja.
Tersangka baru ini, semuanya menempati kamar tahanan nomor 17A, yang merupakan sumber titik api pertama dari pembakaran Rutan Malabero pada Jumat (25/3) malam.
“Mereka ini, semuanya merupakan tahanan pelanggaran kasus tindak pidana umum. Jadi, 10 tersangka baru bukan terlibat kasus narkoba,” ujarnya.
Kapolres Bengkulu menambahkan, 10 tersangka baru tersebut, setelah menjalani pemeriksaan dikirim ke Lapas Bentiring karena daya tampung sel yang ada di Polres Bengkulu terbatas.
“Jadi, para tersangka baru ini setelah kita periksa dikirim ke Lapas Bentiring, karena daya tampung sel di Polres Bengkulu terbatas. Ini kita lakukan untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan terjadi,” ujarnya.
Terkait dugaan EI alias Aseng terlibat dalam kasus kerusuhan dan pembakaran Rutan Malabero, AKBP Ardian Indra Nurinta mengatakan, pihaknya masih mendalami hal tersebut.
“Kami masih mendalami pemeriksaan para tersangka, termasuk EI untuk mencari siapa provokator, penghasut dan siapa yang menyuruh sehingga terjadi kerusuhan dan pembakaran Rutan Malabero tersebut,” ujarnya.
Sementara itu, Kapolda Bengkulu, Brigjen Pol M Ghufron mengatakan, siapa saja yang terlibat kasus kerusuhan dan pembakaran Rutan Malabero, yang menyebabkan lima orang tahan tewas akan diusut tuntas sesuai dengan hukum yang berlaku.
Karena itu, proses penyidikan terhadap para tersangka yang berjumlah 27 orang itu, terus didalami. Dengan demikian, diharapkan pelaku dari kerusuhan dan pembakaran Rutan Malabero ini dapat diproses secara hukum.
“Saya minta Kapolres Bengkulu untuk terus mendalami kasus ini, sehingga semua pihak yang terlibat dalam kerusuhan dan pembakaran rutan ini dapat terungkap dan diproses secara hukum,” ujarnya.
sumber:beritasatu.com