TOTABUAN.CO – Pasangan suami istri asal Bandung, Pandy Setiawan (27) dan Dewi Purnamasari (26) digiring ke Markas Polda Metro Jaya lantaran melakukan penipuan bermodus pacaran. Pandy sebagai otak penipuan ini menyuruh istrinya Dewi menipu seorang pria.
Saat berkenalan dengan korban berinisial ADP (30), Dewi menggunakan nama palsu Helen Feliazura agar tak mudah dilacak korban.
“Ide menipu improvisasi saya sendiri, saya sampaikan ke dia. Istri saya, saya suruh gaet cowok karena sering jalan dengan cowok itu (ADP). Dia sudah 2, 3 kali jalan sama cowok itu. Dia kira saya tidak tahu padahal saya tahu. Saya ancam saja, kalau enggak ‘dikerjain’ saya ceraikan,” kata Pandy di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (31/3/2016).
Pandy bersama istrinya mengaku baru sekali menipu. Ia menggombali korbannya dengan mengatakan ingin menjalin hubungan serius hingga ke pelaminan. Dewi mengaku meminta korban mengganti PIN ATM sesuai hari jadi hubungan mereka, agar dapat menguras uang di ATM korbannya. Lalu kartu yang sudah diganti PIN-nya ditukar oleh Dewi saat bertemu ADP.
“Saya ajak pacaran terus PIN-nya diganti yang tanggal jadian itu Kan saya bilang ke dia, mau bikin kartu kredit nggak. Dia mau, lalu saya minta dia keluarin ATM sama KTP-nya. Pura-pura saya mau foto, padahal saya diam-diam tuker sama kartu ATM palsu. KTP dan ATM palsu atas nama Helen saya dapat di Matraman,” beber Dewi.
Berpura-pura Bantu
Saat ADP menyadari rekening banknya dibobol orang, Dewi lalu berpura-pura ingin membantu dengan mengatakan punya kenalan polisi di Polda Metro Jaya bernama Aldi. Dewi juga mengatakan kepada ADP kalau Aldi bisa membantu menangkap pelaku dan mengembalikan uang Rp 79 jutanya yang hilang asal diberi imbalan Rp 35 juta.
“Lalu buat mengulur waktu, saya suruh Aldi bilang ke dia (ADP) supaya rekeningnya jangan diblokir untuk lacak posisi pelaku.”
Setelah kartu ATM milik ADP dipegang Dewi, ia lalu mentransfer sebanyak 2 kali ke rekening Pandy dan kakak iparnya. Pertama senilai Rp 19 juta dan kedua Rp 60 juta.
Uang tersebut, lanjut Pandy, digunakan untuk berfoya-foya di tempat hiburan malam, membeli 3 unit ponsel pintar seharga puluhan juta dan perhiasan. Setelah itu Dewi kabur lebih dulu ke Bogor agar tidak jejaknya tak terendus polisi.
“Duitnya dipakai buat beli HP. Beli tiga biji HP, cincin, jam tangan selebihnya buat foya-foya di tempat clubbing tapi gak sama Dewi. Istri sudah kabur duluan ke Bogor,” kata pria yang sehari-hari mengais rejeki dari menjadi sopir pribadi paruh waktu dan mengamen.
Pasutri ini ditangkap Unit II Subdit Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya di Komplek Pertokoan Surapati Score, Bandung, Jawa Barat pada Kamis pagi 31 Maret 2016 pukul 06.00 WIB. Mereka terancam jerat pidana Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun kurungan penjara.
sumber:liputan6.com