TOTABUAN.CO BOLMONG – TD alias Thalib (50) dan SD alias San (25) Selasa (28/3) diamankan di sel Mapolres Bolaang Mongondow karena diduga melakukan pencabulan kepada Sari nama samaran yang masih dibawa umur. Ayah anak asal Deaa Bumbung Kecamatan Lolak Kabupaten Bolaang Mongondow itu diamankan setelah keluarga korban melapor.
Mungkin ini jarang terjadi kasus pencabulan yang terjadi di Bolaang Mongondow. Di mana Ayah dan anak diduga berasama-sama melakukan tindakan cabul kepada gadis yang masih berumur 18 tahun.
San setelah diamankan di sel Mapolres Bolmong mengaku jika perbuatan kepada Sari atas suka sama suka. Ia mengaku sudah satu tahun berhubungan tapi secara diam-diam. Pemuda yang berprofesi sebagai penambang itu mengaku sudah 20 kali melakukan hubungan intim. Padahal Sari masih ponakannya kata San.
“Yang saya ingat pertama saya lakukan yaitu pada tujuh bulan lalu sejak 2015 yakni di dalam rumah,” kaya San.
Sementara Thalib Ayah San mengaku jika dia juga secara diam-diam menggauli ponakannya tanpa sepengetahuan San. Thalib mengaku sudah lebih dari 30 kali menggauli Sari tapi secara diam-diam.
Yang mengejutkan, keduanya bertemu di sel dengan kasus dan gdia yang sama.
Saat ini kasusya sementara ditangani penyidik Polres Bolmong. (**)