TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU – Sedikitnya enam desa di Kecamatan Kotamobagu Selatan akan memilih para legislator di tingkat desa, atau anggota Badan Perwakilan Desa (BPD). Keenam desa tersebut pun sudah diberikan batasan waktu hingga tanggal 2 April mendatang, untuk menuntaskan pemilihan. Ada pun dua opsi yang akan ditempuh oleh desa untuk memilih anggota BPD yakni dengan penunjukkan langsung oleh Sangadi lewat perangkat desa, dan pemilihan secara langsung.
Hal ini diungkapkan Camat Kotamobagu Selatan, Anas Tungkagi, Senin (28/3).
“Saya sudah mengirimkan surat edaran ke masing-masing desa untuk segera melakukan pemilihan BPD. Mengingat, tinggal di Kotamobagu Selatan yang belum melakukan pemilihan. Kalau soal mekanisme pemilihan, lebih baik secara musyawarah mufakat, tetapi tidak menimbulkan konflik di tengah masyarakat. Kalau pemilihan langsung kan, memakan waktu. Kita mengejar pelantikan di pertengahan April,” ungkap Anas.
Anas menambahkan, dalam proses pemilihan anggota BPD ini, tidak ada aturan yang sangat mengikat bagi para calon yang ingin mendaftarkan diri. Bahkan, warga yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) bisa mengikuti pemilihan tersebut tanpa harus mundur dari jabatan.
“Misalnya di Kopandakan Satu, ketua BPDnya itu mantan Kepala Bagian Tapem, pak Edo Mopobela, dan wakilnya adalah Camat Kotamobagu Timur, pak Usmar Mamonto. Tidak ada aturan yang melanggar ASN untuk terlibat dalam pemilihan BPD,” tambah Anas.(rez)