TOTABUAN.CO-Wakil Ketua DPR, Agus Hermanto, menilai penyanyi dangdut Zaskia Gotik harus diberi hukuman yang berat karena telah menghina Lambang Negara Pancasila. Hukuman berat itu juga sudah sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku.
“Penghina lambang negara itu harus diberi hukuman yang berat, karena ini memang diatur dalam perundang-undangan,” tegas Agus Hermanto, Kamis (17/3).
Dia menegaskan bahwa siapapun yang menghina lambang negara, termasuk seandainya dirinya sendiri, harus dihukum berat. “Karena undang-undang mengaturnya demikian,” imbuhnya.
Pelecehan terhadap lambang negara itu terjadi dalam sebuah progran di salah satu stasiun televisi swasta nasional Selasa (15/3) lalu. Saat itu kegiatan diisi games di mana sejumlah artis, termasuk di dalamnya ada Zaskia Gotik, diminta menjawab pertanyaan seputar kebangsaan.
Zaskia ditanya tanggal berapa Hari Kemerdekaan RI, yang seharusnya dijawab tangal 17 Agustus, namun malah dijawab tanggal 32 Agusus. Padahal, dalam kalender sendiri tidak ada penanggalan sampai tanggal 32.
Selain itu, Zaskia juga melecehkan lambang negara ketika ditanya lambang sila ke-5 Pancasila. Simbol sila ke-5 Pancasila adalah padi dan kapas namun dijawab Zaskia ‘bebek nungging’.
Zaskia diduga telah melanggar UU No 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, Lambang Negara dan Lagu Kebangsaan. Polisi kini mulai menyelidiki kasus itu. Zaskia Gotik sendiri sudah meminta maaf atas kebodohannya itu.
sumber:beritasatu.com