• Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Rabu, Juni 18, 2025
  • Login
totabuan.co
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
totabuan.co
No Result
View All Result
Home Hukrim

Hendak Jual Sabu-sabu, Pengedar Dibekuk Polisi

Redaksi by Redaksi
7 Maret 2016
in Hukrim
0
Ternyata Pemilik Shabu Gogagoman Bandar Shabu dan Miliki Jaringan di Jakarta
1
SHARES
12
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Bandar ShabuTOTABUAN.CO-Polsek Kebayoran Lama, membekuk dua pengedar narkotika jenis sabu-sabu atas nama Yusma (25) dan Dedy (27), di dua tempat berbeda di Kebayoran Lama dan Pamulang.

Kapolsek Kebayoran Lama Kompol Agus Rizal mengatakan, pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat terkait adanya peredaran narkotika di Gang Kembang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

“Kemudian, kami lakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka Yusma di Kebayoran Lama Utara. Kami tangkap pada saat hendak melakukan transaksi,” ujar Agus, Senin (7/3).

Dikatakan Agus, dari tangan Yusma, polisi menyita barang bukti 1,64 gram sabu-sabu. Selanjutnya, tersangka digelandang ke Polsek Kebayoran Lama.

Ia menambahkan, ketika diinterogasi Yusma mengaku menjual dan mengedarkan sabu-sabu bersama kawannya atas nama Dedy. Sejurus kemudian, anggota melakukan penggerebekan di rumah Dedy, di Jalan Benda Baru RT 02 RW 03, Pamulang, Tangerang Selatan.

“Kami menyita sabu-sabu seberat 1,18 gram di kantong celana kiri Dedy. Jadi, total barang bukti ada enam paket seberat 2,82 gram,” katanya.

Ia menuturkan, keduanya mengaku mendapatkan barang haram itu dari tersangka J yang masih buron.

“Kami masih memburu bandarnya berinisial J. Kedua tersangka terancam dijerat Pasal 111 Juncto Pasal 114 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya di atas 5 tahun penjara,” tandasnya.

sumber:beritasatu.com

Tags: texs
Previous Post

Tangani Kekerasan Anak Butuh Partisipasi Semua Pihak

Next Post

Gagal Jantung, Pekerja Tewas di Area Pabrik di Cianjur

Next Post
Korban Kapal Terbalik di Malaysia Capai 22 Orang

Gagal Jantung, Pekerja Tewas di Area Pabrik di Cianjur

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BERITA TERKINI

Dewas Minta PDAM Bolmong Harus Berbenah
Bolmong

Dewas Minta PDAM Bolmong Harus Berbenah

by Redaksi
18 Juni 2025
0

TOTABUAN.CO BOLMONG -- Dewan Pengawas (Dewas) PDAM Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), meminta agar pembenahan sistem manajemen di internal PDAM segera...

Read moreDetails
Bahas Langkah Strategis, Dewas dan Direksi PDAM Rapat Bersama

Bahas Langkah Strategis, Dewas dan Direksi PDAM Rapat Bersama

17 Juni 2025
Bupati Yusra Alhabsyi Menerima Kunjungan Dua Rektor

Bupati Yusra Alhabsyi Menerima Kunjungan Dua Rektor

17 Juni 2025
Pemkab Bolmong Komitmen Perkuat Sisten Perlindungan Anak

Pemkab Bolmong Komitmen Perkuat Sisten Perlindungan Anak

17 Juni 2025
Penertiban Aset di Karang Ria Manado Berjalan Tanpa Kendala

Penertiban Aset di Karang Ria Manado Berjalan Tanpa Kendala

17 Juni 2025
totabuan.co

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.

TENTANG TOTABUAN.CO

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

IKUTI KAMI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.