• Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Selasa, Agustus 26, 2025
  • Login
totabuan.co
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
totabuan.co
No Result
View All Result
Home Hukrim

Terbukti membunuh Engeline, Margriet divonis penjara seumur hidup

Redaksi by Redaksi
29 Februari 2016
in Hukrim
0
Terbukti membunuh Engeline, Margriet divonis penjara seumur hidup
0
SHARES
16
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

terbukti-membunuh-engeline-margriet-divonis-penjara-seumur-hidupTOTABUAN.CO-Terdakwa kasus pembunuhan Engeline (8), Margriet Christina Megawe divonis hukuman penjara seumur hidup. Hal ini sesuai dengan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Sesuai dengan pasal yang didakwakan JPU, divonis seumur hidup,” kata Ketua Majelis Hakim Edward Haris Sinaga yang memimpin jalannya persidangan di PN Denpasar, Senin (29/2).

Hakim Ketua Edward menyatakan, perbuatan Margriet memenuhi unsur dalam dengan Pasal 340 KUHPidana tentang pembunuhan berencana, Pasal 76 I jo Pasal 88 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak atas perubahan perubahan UU Nomor 23 tahun 2002.

Kemudian, Pasal 76 B jo Pasal 77 B Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014, Pasal 76 A huruf a jo Pasal 77 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak.

Vonis dijatuhkan sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Menurut Hakim Ketua Edward, hal memberatkan Margriet karena, perbuatannya tergolong sadis, yang mengakibatkan kematian Engeline.

Mendengar putusan hakim, kuasa hukum Margriet, Hotma Sitompul, menyatakan banding.

“Kami memutuskan untuk lakukan banding,” kata Hotma.

sumber:merdeka.com

Tags: texs
Previous Post

Panen Raya, Mentan Instruksikan Bulog Beli Gabah Petani

Next Post

Kantor Camat  Kotamobagu Barat Kecurian

Next Post
Kantor Camat  Kotamobagu Barat Kecurian

Kantor Camat  Kotamobagu Barat Kecurian

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BERITA TERKINI

Fluktuasi di Balik Keran PDAM dan Kesadaran yang Tertunda
Bolmong

Fluktuasi di Balik Keran PDAM dan Kesadaran yang Tertunda

by Redaksi
26 Agustus 2025
0

TOTABUAN.CO BOLMONG – Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Bolaang Mongondow (Bolmong) masih menghadapi tantangan serius dalam pengelolaan pendapatannya. Meskipun secara...

Read moreDetails
Tim Polda Sulut Periksa Puluhan Personil Polres Bolsel

Tim Polda Sulut Periksa Puluhan Personil Polres Bolsel

26 Agustus 2025
Permohonan Ayah Aan untuk Sang Jenderal

Permohonan Ayah Aan untuk Sang Jenderal

26 Agustus 2025
Buntut Tahanan Tewas, Nama Iptu Dedy Matahari Digeser ke Meja Propam

Buntut Tahanan Tewas, Nama Iptu Dedy Matahari Digeser ke Meja Propam

26 Agustus 2025
Zulfan Maani Borong Gelar Juara Umum di Kejuaraan Menembak Garuda SC

Zulfan Maani Borong Gelar Juara Umum di Kejuaraan Menembak Garuda SC

25 Agustus 2025
totabuan.co

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.

TENTANG TOTABUAN.CO

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

IKUTI KAMI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.