TOTABUAN.CO-Tertangkapnya Anggota DPR RI asal Fraksi PPP, Fanny Safriansyah alias Ivan Haz, terkait kasus narkoba membuka cakrawala baru soal bahaya narkoba. Wakil Ketua DPR RI, Fahri Hamzah, mengatakan setiap anggota DPR pasti bebas narkoba ketika dilantik di awal. Karena mereka dites kesehatannya oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) sesuai aturan UU.
Namun untuk menjaga DPR yang bersih narkoba, perlukah ada pemeriksaan periodik untuk anggota dewan? Menurut Fahri Hamzah, itu tak diperlukan. Mengapa? Kata Fahri, problemnya adalah harus dipahami prinsip kelembagaan dan wibawanya.
“Kalau DPR diperiksa rutin begitu, nanti urine presiden dan wapres atau menteri diperiksa rutin juga dong. Kalau begitu, bisa-bisa wibawa lembaga negara tergerus. Artinya diseret dalam suatu proses rutin yang publik tahu hasilnya bisa membuat kelembagaan juga repot,” kata Fahri Hamzah, Kamis (25/2).
Kata Fahri, publik harus yakin bahwa perilaku ganjil itu tak ada di DPR RI. Karena setiap anggota DPR diseleksi oleh masyarakat secara terbuka dengan berbagai syaratnya ketika berlaga di Pemilu.
Kalaupun kemudian setelah dilantik, ada anggota dewan ternyata kena narkoba, maka DPR sudah punya mekanisme etik di Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) untuk menuntaskannya.
“Di DPR kan ada MKD. Pecandu narkoba di DPR ya mendapat pemecatan. Bahkan tak hanya dipecat tapi juga dituntut pidana dan hukumannya harus lebih berat. karena tak etis anggota DPR kecanduan sabu padahal dia pengawas lembaga negara yang berantas narkoba,” jelas Fahri.
Kata Fahri, hal itu juga sama dengan lembaga tinggi negara lainnya, seperti lembaga kepresidenan. Seandainya presiden menabrak tetangganya hingga mati, maka sang presiden tak diperiksa di Polsek setempat.
“Tapi si presiden dimintai keterangan di DPR dulu. Baru dia disidang di Mahkamah Konstitusi,” kata Fahri.
sumber:beritasatu.com