TOTABUAN.co Jakarta—Sidang perselisihan gugatan Pilwako Kotamobagu makin menarik diikuti. Dari hasil risalah perkara sidang di Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 88/PHPU.D-XI/2013 dan perkara nomor 89/PHPU.D-XI/2013 dengan agenda pembuktian yang digelar rabu 17 Juli 2013 dihadirkan sejumlah saksi.
Perihal sidang tersebut yakni perselisihan hasil pemilihan umum kepala daerah dan wakil kepala daerah Kota Kotamobagu tahun 2013 dengan pemohon perkara nomor 88/PHPU.D-XI/2013 yakni Djelantik Mokodompit – Rustam Simbala .
Sementara dari pemohon perkara kedua yakni Nurdin Makalalag dan Sahat Robert Siagian dengan nomor 89/PHPU.D-XI/2013 dengan termohon pihak KPU Kota Kotamobagu.
Sidang yang dipimpin Hamdan Zoelva itu didamping dua orang anggota yakni Muhammad Alim dan Arief Hidayat meminta keterangan dari saksi yang dihadirkan.
Susanti Paputungan warga Mongkonai, jalan Gatot Subroto, RT 01, RW 02 Kecamatan Kota Mobagu Barat misalnya, dia hadir kapasitas sebagai saksi. Di hadapan Hakim, Susanti membeberkan soal dirinya diberikan uang oleh Mudasir Potabuga untuk memilih pasangan nomor urut satu.
Kata Susanti seperti yang dikutip risalah sidang Mahkamh Konstitusi (MK)Rabu 17 Juli 2013, pada tanggal 23 Juni 2013 pukul 08.00 pagi, Mudasir Potabuga yang tak lain anggota DPRD Kotamobagu dari Partai PAN memberi uang sebesar Rp Rp300.000 dan menyuruh uang saya mencoblos pasangan nomor urut satu.
“Pak Mudasir memberikan saya uang Rp 300.000 dan menyuruh mencoblos pasangan nomor urut satu,”ucap Susanti dalam keterangan dipersidangan MK Rabu 17 Juli 2013.
Sesudah pemilihan pada 13 Juli 2013 kata Susati, dia dipanggil dan dijemput di rumah menuju kantor sekretariat PAN.
“Di sana saya dibujuk untuk menjadi saksi. Saksi di MK dari pasangan Nomor Urut 1.Namun Susanti menolak tawaran itu untuk menjadi saski,”tuturnya.
“Saya tidak mau, Pak. Karena saya disuruh berbohong . Pak Mudasir menyuruh saya bersaksi bahwa saya harus berbohong. Katanya kalau saya, tidak pernah dikasih uang sama Pak Mudasir Potabuga,”kata Susanti saat memberikan keterangan didepan Hakim.
Bukan hanya itu, jika Susanti bersedia untuk menjadi saksi apapun yang diminta akan dipenuhi, apaterlebih pada bulan ramadhan seperti ini.
“Kalau suka mau jadi saksi di Nomor Urut 1, ngopi di MK. Bapak bilang yang mana Pak Mudasir ada kasih ngana doi Rp300.000,pakita, apa saja yang kita mau minta di bulan puasa ini dia mau kasih, “tuturnya Susuanti.
Namun Hakim Ketua Hamdan Zoelva mengatakan, bahwa yang bersangkutan menerima uang . Yang memberi uang atau dan menerima uang itu pidana, dosa juga. Dalam Islam itu penyuap dan yang menerima suap itu dosa, sama. Sama dosanya itu. Jadi, yang memberi uang dan yang menerima uang, suap, itu suap itu, itu namanya menyuap pemilih, ya.
“Saudara yang disuap sama dosanya. Apa saudara tidak menganggap berdosa itu?,”tanya Hakim.
Namun kata Susanti dia tak berdosa lagi sehingga menolak untuk diajak berdusta. “Enggak apa-apa torang berdosa di MK. Tapi kita enggak mau lagi Pak untuk berdusta,”tutupnya.
Peliput Hasdy Fattah | Bersumber Risalah Sidang MK