TOTABUAN.CO-Selama ditetapkan DPO (daftar pencarian orang) atau buron, pedangdut Putri Pratiwi Finata atau Putri Vinata (31) menjadi sales rokok di Bali dan Jakarta. Pemilik ‘goyang kayang’ itu ditetapkan buron Juni 2014, setelah keluar vonis kasasi 6,5 tahun penjara dari Mahkamah Agung (MA).
“Ngakunya jadi sales rokok di Bali setahun, kemudian di Jakarta setahun. Tidak tahu terima order nyanyi atau tidak. Yang jelas tertangkapnya kemarin di Surabaya, Selasa (16/2) sekitar pukul 15.00 WIB,” kata Jaksa Eksekutor di kantor Kejaksaan Kota Malang, Wanto Haryono, di Malang Rabu (17/2).
Putri Vinata ditangkap oleh tim gabungan Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi di sebuah rumah di Jalan Dukuh Kupang XIII/1 Surabaya, Selasa (16/2). Putri langsung digelandang ke Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur di Jalan A Yani, Surabaya, sebelum kemudian dilimpahkan ke Kejaksaan Kota Malang.
Kini Putri Vinata menempati salah satu sel ke Lembaga Pemasyarakatan Wanita Klas IIA Sukun, Kota Malang untuk menjalani sisa hukuman. Terpidana kasus perantara narkotika itu harus menjalani sisa masa hukuman 6,5 tahun dipotong masa tahanan.
Tahun 2012, Putri ditangkap di Jalan Borobudur Kota Malang atas kepemilikan narkotika. Setelah disidangkan di Pengadilan Negeri Kota Malang, terbukti bersalah. Putri dijatuhi hukuman 6,5 tahun atau 6 tahun 6 bulan.
Saat banding ke Pengadilan Tinggi Surabaya, Putri divonis hanya 1 tahun, tetapi kemudian Jaksa Penuntut Umum (JPU) melakukan kasasi ke Mahkamah Agung. Vonis kasasi MA turun pada 2013, menjatuhkan hukuman 6,5 tahun, sama dengan vonis PN Kota Malang.
“Waktu proses kasasi ini, Putri bebas demi hukum karena masa tahanannya sudah habis. Karena itu setelah kasasi diputus dilakukan pemanggilan ke rumahnya sebanyak tiga kali,” katanya.
Pemanggilan dilakukan di tempat tinggalnya di Jalan Tawangsari Barat 19, Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo pada awal 2014. Setiap surat panggilan berjarak sekitar 1 bulan.
“Namun pada pemanggilan ketiga sudah tidak ada lagi di rumahnya, akhirnya kita terbitkan DPO,” katanya.
Karena statusnya DPO, Tim Kejaksaan Agung dan Kejati melakukan pencarian hingga akhirnya berhasil menangkap DPO.
“Begitu dikabarkan berhasil menangkap DPO, Tim dari Kejaksaan Malang langsung berangkat ke Surabaya pukul 15.30 WIB,” katanya.
Sumber:merdeka.com