• Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Senin, Mei 19, 2025
  • Login
totabuan.co
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
totabuan.co
No Result
View All Result
Home Hukrim

2 Tahun buron, Putri Vinata jadi sales rokok di Bali & Jakarta

Redaksi by Redaksi
18 Februari 2016
in Hukrim
0
2 Tahun buron, Putri Vinata jadi sales rokok di Bali & Jakarta
1
SHARES
21
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

putri vinataTOTABUAN.CO-Selama ditetapkan DPO (daftar pencarian orang) atau buron, pedangdut Putri Pratiwi Finata atau Putri Vinata (31) menjadi sales rokok di Bali dan Jakarta. Pemilik ‘goyang kayang’ itu ditetapkan buron Juni 2014, setelah keluar vonis kasasi 6,5 tahun penjara dari Mahkamah Agung (MA).

“Ngakunya jadi sales rokok di Bali setahun, kemudian di Jakarta setahun. Tidak tahu terima order nyanyi atau tidak. Yang jelas tertangkapnya kemarin di Surabaya, Selasa (16/2) sekitar pukul 15.00 WIB,” kata Jaksa Eksekutor di kantor Kejaksaan Kota Malang, Wanto Haryono, di Malang Rabu (17/2).

Putri Vinata ditangkap oleh tim gabungan Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi di sebuah rumah di Jalan Dukuh Kupang XIII/1 Surabaya, Selasa (16/2). Putri langsung digelandang ke Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur di Jalan A Yani, Surabaya, sebelum kemudian dilimpahkan ke Kejaksaan Kota Malang.

Kini Putri Vinata menempati salah satu sel ke Lembaga Pemasyarakatan Wanita Klas IIA Sukun, Kota Malang untuk menjalani sisa hukuman. Terpidana kasus perantara narkotika itu harus menjalani sisa masa hukuman 6,5 tahun dipotong masa tahanan.

Tahun 2012, Putri ditangkap di Jalan Borobudur Kota Malang atas kepemilikan narkotika. Setelah disidangkan di Pengadilan Negeri Kota Malang, terbukti bersalah. Putri dijatuhi hukuman 6,5 tahun atau 6 tahun 6 bulan.

Saat banding ke Pengadilan Tinggi Surabaya, Putri divonis hanya 1 tahun, tetapi kemudian Jaksa Penuntut Umum (JPU) melakukan kasasi ke Mahkamah Agung. Vonis kasasi MA turun pada 2013, menjatuhkan hukuman 6,5 tahun, sama dengan vonis PN Kota Malang.

“Waktu proses kasasi ini, Putri bebas demi hukum karena masa tahanannya sudah habis. Karena itu setelah kasasi diputus dilakukan pemanggilan ke rumahnya sebanyak tiga kali,” katanya.

Pemanggilan dilakukan di tempat tinggalnya di Jalan Tawangsari Barat 19, Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo pada awal 2014. Setiap surat panggilan berjarak sekitar 1 bulan.

“Namun pada pemanggilan ketiga sudah tidak ada lagi di rumahnya, akhirnya kita terbitkan DPO,” katanya.

Karena statusnya DPO, Tim Kejaksaan Agung dan Kejati melakukan pencarian hingga akhirnya berhasil menangkap DPO.

“Begitu dikabarkan berhasil menangkap DPO, Tim dari Kejaksaan Malang langsung berangkat ke Surabaya pukul 15.30 WIB,” katanya.

Sumber:merdeka.com

Tags: texs
Previous Post

Sehan-Rusdi Siap Jalankan Amanat Rakyat Boltim

Next Post

Ahmad Dhani: Saya sama Ahok memang jauh banget ya?

Next Post
Ahok masih Diatas dari 5 top person Pilgub DKI

Ahmad Dhani: Saya sama Ahok memang jauh banget ya?

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BERITA TERKINI

Pansus LKPJ DPRD Bolmong Temukan Banyak Proyek Bermasalah
Bolmong

Pansus LKPJ DPRD Bolmong Temukan Banyak Proyek Bermasalah

by Redaksi
18 Mei 2025
0

TOTABUAN.CO BOLMONG -- Panitia Khusus (Pansus) Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPj) DPRD Bolaang Mongondow (Bolmong) menemukan banyak proyek bermasalah. Proyek...

Read moreDetails
TP PKK Bolmong Tinjau  Agroindustri Pengolahan Nenas di Kabupaten Kediri

TP PKK Bolmong Tinjau  Agroindustri Pengolahan Nenas di Kabupaten Kediri

18 Mei 2025

Rektor IAIK Masih Bungkam Soal Laporan Dana Hibah di Kejaksaan

18 Mei 2025
Pemkab Bolmong Masih Berikan Waktu Bagi 21 KK yang Tempati Lahan di Karang Ria

Pemkab Bolmong Masih Berikan Waktu Bagi 21 KK yang Tempati Lahan di Karang Ria

18 Mei 2025
Pemkab Bolmong Amankan Aset di Karang Ria Manado yang  Ditempati 21 KK

Pemkab Bolmong Amankan Aset di Karang Ria Manado yang  Ditempati 21 KK

17 Mei 2025
totabuan.co

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.

TENTANG TOTABUAN.CO

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

IKUTI KAMI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.