TOTABUAN.CO -Dirtjen Bea Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat kenaikan penindakan terhadap peredaran rokok ilegal atau rokok tanpa pita cukai. Pada tahun 2015, Bea Cukai berhasil melakukan penindakan terhadap 1.232 kasus rokok ilegal.
Bila dilihat porsinya, Bea Cukai berhasil menindak 3-4 kasus rokok ilegal atau setiap 8 jam sekali ada penangkapan kasus rokok ilegal.
“Kita setiap 8 jam ada penindakan (penangkapan) terhadap rokok ilegal di bandara, pelabuhan, toko, pabrik, penjual eceran,” kata Dirjen Bea Cukai, Heru Pambudi saat gelar barang sitaan di area Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Selasa (16/2/2016).
Bila dibandingkan dengan tahun 2014, penindakan rokok ilegal oleh Bea Cukai meningkat 1,5 kali di 2015. Semakin intensifnya penindakan, lanjut Heru, dilakukan agar tidak ada lagi rokok yang tak membayar cukai.
“Penindakan kita naik 1,5 kali lipat,” tambahnya.
Menurut catatan Universitas Gajah Mada (UGM), Heru menyebut 11,73% rokok yang beredar di Indonesia pada tahun 2014 dijual tanpa pita cukai. Jumlah ini naik dari tahun 2012 yang hanya 8,04% dari total rokok yang beredar.
“Maka kita lakukan penindakan terus. Pada tahun 2016 akan dilakukan pendataan lagi,” tambahnya.
Heru menyebut pihaknya gencar melakukan penindakan rokok ilegal karena beberapa alasan.
“Bea Cukai, tidak semata-mata terkait faktor ekonomi, tapi beri perlindungan ke masyarakat dan industri, kemudian rokok ilegal ini merugikan pabrik yang legal. Peredaran rokok ilegal juga kurangi penerimaan cukai,” tambahnya.
Sumber:detik.com