• Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Jumat, Juni 6, 2025
  • Login
totabuan.co
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
totabuan.co
No Result
View All Result
Home Hukrim

Polisi bakal tindak tegas pelat nomor kendaraan yang dimodifikasi

Redaksi by Redaksi
13 Februari 2016
in Hukrim
0
Januari Ada 164 Kasus Curanmor Di Bolmong Raya

Barang Bukti Curanmor yang Diamankan Aparat Polres Bolmong. (f-dok/tco)

1
SHARES
24
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Barang Bukti Curanmor yang Diamankan Aparat Polres Bolmong. (f-dok/tco)

TOTABUAN.CO – Setiap tahunnya pencurian kendaraan bermotor khususnya di Jakarta semakin meningkat. Para pencuri ini biasanya mengubah Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) milik korban agar tak dicurigai pihak kepolisian.

Menanggapi hal tersebut, pihak kepolisian pun tak tinggal diam. Para pengendara motor yang nantinya didapati menggunakan TNKB tidak sesuai dengan spesifikasi motor (SPEKTEK) akan langsung dilakukan penindakan tegas.

“Berdasarkan pengamatan di lapangan, masih banyak ditemukan pencurian motor (ranmor) yang menggunakan TNKB tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” kata Kasubdit Bin Gakum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto, Kamis (11/2).

Budiyanto mengungkapkan, hal tersebut yang kemudian memberikan kesan masyarakat kepada Petugas Polantas kurang profesional. Sebab membiarkan atau tidak mampu menertibkan.

“Oleh sebab itu kami buat peraturan TNKB tersebut,” jelasnya.

Adapun penggunaan TNKB yang tidak sesuai ketentuan yakni sebagai berikut:

1. TNKB yang hurufnya diatur, angka dirubah supaya terbaca atau angka diarahkan ke belakang sehingga terbaca nama.

2. TNKB yang hurufnya dirubah seperti huruf digital.

3. TNKB ditempel stiker atau logo atau lambang Kesatuan atau Instansi yang terbuat dari plastik atau logam atau kuningan pada kendaraan pribadi, seolah-olah pejabat.

4. TNKB yang menggunakan huruf miring dan huruf timbul.

5. TNKB yang dibuat di luar ukuran (terlalu besar atau terlalu kecil).

6. TNKB dirubah warna atau doff dan ditutup mika sehingga warna berubah.

7. TNKB yang huruf angkanya sebagian ditebalkan dan sebagian dihapus dengan cat pilox sehingga nomor asli tersamar warna catnya atau sulit untuk dibaca.

Untuk ukuran pelat tersebut, Budiyanto pun menjelaskan, jika pada pertengahan tahun 2014 terjadi perubahan tampilan. Pelat nomor kini sedikit diperpanjang ukurannya ditambah 5 centimeter dari pelat nomor sebelumnya.

“Perubahan pelat dilakukan karena ada penambahan menjadi tiga huruf dibelakang nomor (contoh B 1099 GFW). Sementara sebelumnya hanya dua huruf (contoh B 1724 HK),” ujarnya.

Dengan diperpanjang pelat tersebut, Budiyanto mengungkapkan jarak antara nomor dan huruf pada pelat lebih luas sehingga mudah terbaca.

“Dan untuk Pelat TNKB baru memiliki list putih di sekeliling plat. Antara nomer TNKB dengan masa berlaku TNKB tidak diberi pembatas list putih,” ucapnya.

“Di pelat ada 2 baris, yakni baris pertama yang menunjukan Kode wilayah kendaraan, nomor polisi dan kode seri akhir wilayah. Sedangkan baris kedua menunjukan masa berlaku pelat nomor,” tambahnya.

Untuk ukuran TNKB itu sendiri, untuk kendaraan roda dua dan roda tiga sekarang menjadi 275 mm dengan lebar 110 mm. Sedangkan kendaraan roda empat atau lebih adalah panjang 430 mm dengan lebar 135 mm.

“Sanksi jika nanti melanggar semua ini pun diatur dalam pasal 280 dengan dendan paling banyak Rp 500.000 (lima ratus ribu rupiah),” tutupnya.

Diketahui pasal 280 berbunyi:
Setiap orang yang mengemudikan ranmor di jalan yang tidak dipasangi TNKB yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara RI sebagai mana dimaksud dalam pasal 68 ayat (1) dipidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000 (lima ratus ribu rupiah).

Sumber ; Merdeka.com

Tags: texs
Previous Post

Presiden Jokowi utang lagi Rp 135 triliun dari bank asing

Next Post

Pemkot Bekasi Cabut Larangan Perayaan Valentine

Next Post
Pemkot Bekasi Cabut Larangan Perayaan Valentine

Pemkot Bekasi Cabut Larangan Perayaan Valentine

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BERITA TERKINI

𝖳𝖾𝗋𝖻𝗈𝗇𝗀𝗄𝖺𝗋, 𝖯𝗎𝗅𝗎𝗁𝖺𝗇 𝖳𝗈𝗇 𝖲𝗈𝗅𝖺𝗋 𝖬𝗂𝗅𝗂𝗄 𝖯𝖳 𝖲𝖬𝖠 𝖲𝗂𝗍𝖾 𝖡𝖺𝗄𝖺𝗇 𝖣𝗂𝖼𝗎𝗋𝗂
Bolmong

𝖳𝖾𝗋𝖻𝗈𝗇𝗀𝗄𝖺𝗋, 𝖯𝗎𝗅𝗎𝗁𝖺𝗇 𝖳𝗈𝗇 𝖲𝗈𝗅𝖺𝗋 𝖬𝗂𝗅𝗂𝗄 𝖯𝖳 𝖲𝖬𝖠 𝖲𝗂𝗍𝖾 𝖡𝖺𝗄𝖺𝗇 𝖣𝗂𝖼𝗎𝗋𝗂

by Redaksi
5 Juni 2025
0

𝖳𝖮𝖳𝖠𝖡𝖴𝖠𝖭.𝖢𝖮 𝖡𝖮𝖫𝖬𝖮𝖭𝖦 -- PT Samudera Mulia Abadi (𝖲𝖬𝖠) 𝖲𝗂𝗍𝖾 𝖡𝖺𝗄𝖺𝗇 𝖺𝗄𝗁𝗂𝗋𝗇𝗒𝖺 𝗆𝖾𝗅𝖺𝗉𝗈𝗋𝗄𝖺𝗇 𝗄𝖺𝗌𝗎𝗌 𝖽𝗎𝗀𝖺𝖺𝗇 𝗉𝖾𝗇𝖼𝗎𝗋𝗂𝖺𝗇 𝗌𝗈𝗅𝖺𝗋 𝗄𝖾 𝖯𝗈𝗅𝖽𝖺 𝖲𝗎𝗅𝗎𝗍. 𝖠𝖽𝖺...

Read moreDetails
Jalur Trans Sulawesi di Desa Solog Rusak Parah

Jalur Trans Sulawesi di Desa Solog Rusak Parah

4 Juni 2025
Inilah Tiga Dewas PDAM Bolmong Yang Raih Nilai Tertinggi

Inilah Tiga Dewas PDAM Bolmong Yang Raih Nilai Tertinggi

4 Juni 2025
Pemkab Bolmong Pantau Ketersediaan Stok Bahan Pokok

Pemkab Bolmong Pantau Ketersediaan Stok Bahan Pokok

4 Juni 2025
Yusra: Saya Tidak Paksa ASN Harus Tinggal di Lolak

Yusra: Saya Tidak Paksa ASN Harus Tinggal di Lolak

3 Juni 2025
totabuan.co

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.

TENTANG TOTABUAN.CO

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

IKUTI KAMI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.