TOTABUAN.CO– Penyidik Polres Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease sampai saat ini belum bisa mengungkap siapa otak dibalik kasus pemalsuan Surat Keputusan (SK) untuk beberapa Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemprov Maluku.
Sejak terungkapnya kasus ini di Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Maluku, baru oknum PNS atas nama Lea Maria Lekipiow alias Ice dan Neltje Tempessy alias Popi yang ditetapkan sebagai tersangka.
Kapolres Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease AKBP Komaruz Zaman mengatakan, pihaknya masih terus mengusut kasus ini.
“Kita masih mencari siapa dalang dari kasus ini,” katanya, Rabu (10/2).
Kasus pemalsuan SK PNS ini, diduga melibatkan sejumlah pegawai di BKD Maluku, dan sekitar 20 orang telah menjadi korbannya. Dalam proses penyidikan, sejumlah saksi diperiksa, di antaranya mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Maluku Roos Far-Far.
“Hasil pemeriksaan mantan sekda Maluku masih terus didalami, dan diharapkan bisa mengarah kepada otak dibalik pemalsuan tersebut,” kata Kapolres.
Roos Far-Far diperiksa terkait tanda tangannya yang tertera pada SK palsu yang diterbitkan oleh Lea Maria Lekipiouw a dan Neltje Tempessy.
Diketahui kasus ini terjadi sejak tahun 2011. Tersangka Lekipiouw dan Tempessy diciduk setelah berhasil menipu para korbannya selama lima tahun.
Aksi keduanya terungkap setelah seorang Kepala Bagian Umum dan Kepegawaian Dinas Perhubungan Maluku Berthy Tatipikalawan melaporkan kepada BKD terkait keanehan SK pengangkatan PNS yang dikantongi oleh Merdy Diertrich Sitania. Setelah ditelusuri, ternyata SK tersebut palsu, dan akhirnya terungkap SK PNS tersebut diperoleh dari Lekipiouw dan Tempessy.
Lekipiouw dan Tempessy, dengan mesin cetak sendiri, kedua pelaku ini berani memalsukan tandatangan Roos Far-Far.
Dari praktik penipuan itu, kedua tersangka bisa meraup Rp 3 juta hingga Rp 45 juta/orang.
Sumber: beritasatu.com