TOTABUAN.CO – Wakil Ketua Komisi III DPR Benny K.Harman, menyarankan agar pemerintah dan DPR mulai memikirkan untuk mulai merevisi Undang-undang (UU) Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika untuk memberikan wewenang kepada Badan Narkotika Nasional (BNN) untuk memberantas zat haram tersebut.
Untuk diketahui, Indonesia setidaknya sudah memasukkan tiga tindak pidana yang masuk kategori tindak pidana luar biasa yakni korupsi, terorisme, dan narkoba. Sejauh ini, baru Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diberikan kewenangan khusus dan luar biasa untuk menanganinya. Oleh karena itu, Benny menilai perlu memberikan kewenangan sejenis kepada lembaga seperti BNN dalam menangani masalah narkoba. “UU Nomor 35 tahun 2009 perlu direvisi untuk menegaskan,” kata Benny.
Dalam revisi itu, saran Benny, bisa ditegaskan bahwa BNN menjadi badan tunggal berkewenangan luar biasa menangani narkoba.
Sebelumnya, saat rapat dengan Komisi III DPR, Kepala BNN Komjen Budi Waseso, menegaskan Indonesia masih dalam darurat narkoba. Buktinya, 151 terpidana mati karena terbukti sebagai mafia narkoba, masih beroperasi dari dalam penjara.
Buwas juga menjelaskan BNN kesulitan memberantas narkoba karena luasnya wilayah NKRI, dan minimnya anggaran serta sarana maupun teknologi intelijen. Di sisi lain, peredaran narkoba juga sudah memasuki semua kalangan. Budi Waseso, bahkan mengatakan ada pesantren dimana kyai dan sejumlah siswanya memakai narkoba.
Sumber:beritasatu.com