• Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, Juli 5, 2025
  • Login
totabuan.co
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
totabuan.co
No Result
View All Result
Home Nasional

Ratu Atut Ketahuan Simpan HP di Lapas, Menkum: Petugasnya Tidak Benar!

Redaksi by Redaksi
3 Februari 2016
in Nasional
0
Ratu Atut Ketahuan Simpan HP di Lapas, Menkum: Petugasnya Tidak Benar!
0
SHARES
25
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

aa ratu atutTOTABUAN.CO– Terpidana kasus suap, Ratu Atut Chosiyah ketahuan menyimpan handphone saat razia dilakukan di Lapas Wanita Kelas II A Tangerang. Menkum HAM Yasonna Laoly meyakini ada oknum lapas yang juga bermain.

“Kalau ada HP di Atut, itu berarti ada yang tidak benar, petugas keamanannya,” kata Yasonna di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (3/2/2016).

“Akan kita tindak!” tegasnya.

Sebelumnya diberitakan, Kalapas Wanita Kelas II A Tangerang, Murbi Hastuti mengatakan bahwa dalam razia tersebut ada 31 ponsel yang ditemukan oleh petugas. “Petugas juga temukan ponsel di dalam sel Ratu Atut, jumlahnya hanya 1,” ujar wanita yang akrab disapa Tuti, saat dikonfirmasi detikcom, Selasa (2/2/2016).

Menurut Tuti, pihaknya akan melakukan evaluasi kepada jajarannya mengapa ponsel bisa masuk ke dalam Lapas. Dia menduga ada permainan petugas Lapas terkait hak tersebut.

“Saya juga bingung padahal saya sudah ketat melakukan pengawasan mengapa masih saja bisa masuk itu handphone. Jajaran kami masih akan selidiki,” ucapnya.

Sumber: detik.com

Tags: texs
Previous Post

Kodim 1303 Bolmong Berhasil Bedah 30 Rumah Warga Miskin

Next Post

Ombudsman: Hanya Dua SKPD di Kotamobagu Masuk Zona Hijau  

Next Post
Ombudsman: Hanya Dua SKPD di Kotamobagu Masuk Zona Hijau  

Ombudsman: Hanya Dua SKPD di Kotamobagu Masuk Zona Hijau  

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BERITA TERKINI

Kejari Kotamobagu Elwin Agustian Khahar Dipromosikan Jadi Aswas Kejati Papua
Kotamobagu

Kejari Kotamobagu Elwin Agustian Khahar Dipromosikan Jadi Aswas Kejati Papua

by Redaksi
5 Juli 2025
0

TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU -- Kepala Kejaksaan Negeri Kotamobagu, Elwin Agustian Khahar SH MH, resmi berpindah tugas. Elwin akan mengemban tanggung jawab...

Read moreDetails
Pemkot Kotamobagu Gelontorkan 4.1 M Bangun Command Center dan Kantin Polres

Pemkot Kotamobagu Gelontorkan 4.1 M Bangun Command Center dan Kantin Polres

4 Juli 2025
Kabupaten Bolmong dan Minahasa KAD Jaga Stok Beras

Kabupaten Bolmong dan Minahasa KAD Jaga Stok Beras

4 Juli 2025
Kasus Dugaan Korupsi di KPU Bolmong Samar, Kasat Reskrim : Sedang Kita Seriusi

Kasus Dugaan Korupsi di KPU Bolmong Samar, Kasat Reskrim : Sedang Kita Seriusi

3 Juli 2025
Koperasi Merah Putih: Tinggal Dua Desa di Bolmong Tunggu Badan Hukum

Koperasi Merah Putih: Tinggal Dua Desa di Bolmong Tunggu Badan Hukum

3 Juli 2025
totabuan.co

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.

TENTANG TOTABUAN.CO

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

IKUTI KAMI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.