• Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Jumat, November 7, 2025
  • Login
totabuan.co
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
totabuan.co
No Result
View All Result
Home Nasional

Tenaga Ahli Anggota DPR Minimal S2 dengan IPK 3, Gaji Rp 5-10 Juta

Redaksi by Redaksi
2 Februari 2016
in Nasional
0
Tenaga Ahli Anggota DPR Minimal S2 dengan IPK 3, Gaji Rp 5-10 Juta
0
SHARES
37
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

33454TOTABUAN.CO – Selain memiliki asisten pribadi, seorang anggota DPR juga difasilitasi Tenaga Ahli (TA) oleh Negara. Syarat pendidikan untuk menjadi TA anggota DPR cukup tinggi, lebih tinggi dari syarat menjadi Wakil Rakyat.

Dalam Peraturan DPR Tentang Pengelolaan Tenaga Ahli dan Staf Administrasi Anggota DPR RI, diatur soal syarat khusus menjadi TA anggota DPR. Di antara syarat itu adalah TA anggota DPR harus berpendidikan minimal S2, dengan IPK minimal 3,00.

Syarat pendidikan tersebut lebih tinggi dari syarat menjadi anggota DPR. Sesuai UU Pemilu, syarat untuk menjadi anggota DPR minimal lulus SMA atau sederajat. Nah, untuk membantu anggota DPR, sesuai Peraturan DPR, Negara menyediakan paling sedikit 5 TA dan 2 staf administrasi atau yang biasa dikenal dengan asisten pribadi (aspri) untuk seorang Wakil Rakyat.

Dengan pendidikannya, sesuai keterangan Sekjen Asosiasi Tenaga Ahli Parlemen, Widodo, gaji seorang TA berada di kisaran Rp 5-10 juta.

Berikut syarat khusus pendidikan untuk menjadi TA anggota DPR sesuai Peraturan DPR Tentang Pengelolaan Tenaga Ahli dan Staf Administrasi Anggota DPR RI:

Pasal 9

(1) Persyaratan khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) bagi calon Tenaga Ahli Anggota ialah:

a. berpendidikan S2 dengan IPK paling rendah 3,00 dari perguruan tinggi negeri, perguruan tinggi swasta, atau perguruan tinggi luar negeri yang terakreditasi oleh badan yang melakukan akreditasi perguruan tinggi secara nasional atau paling rendah S1 dan berpengalaman kerja paling sedikit 5 (lima) tahun;

b. berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun;

c. dapat mengoperasikan komputer, baik aplikasi office maupun internet; dan

d. tidak memiliki hubungan darah atau kekeluargaan dengan anggota yang bersangkutan sampai dengan derajat ketiga.

Sumber ; Detikcom.

Tags: texs
Previous Post

Langka: Medali Emas Gerhana 1983

Next Post

Alasan Pekerjaan, Ratusan Warga Memilih Pindah ke Kotamobagu

Next Post
Alasan Pekerjaan, Ratusan Warga Memilih Pindah ke Kotamobagu

Alasan Pekerjaan, Ratusan Warga Memilih Pindah ke Kotamobagu

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BERITA TERKINI

Sabtu Besok, Pemkab Bolmong Salurkan Bantuan Pangan untuk Korban Banjir Bandang
Bolmong

Sabtu Besok, Pemkab Bolmong Salurkan Bantuan Pangan untuk Korban Banjir Bandang

by Redaksi
7 November 2025
0

TOTABUAN.CO BOLMONG — Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow (Pemkab Bolmong) terus bergerak menindaklanjuti bencana banjir bandang yang melanda dua kecamatan, yakni...

Read moreDetails
Sekda Abdullah Mokoginta Resmikan Masjid Agung Hajar Aswad

Sekda Abdullah Mokoginta Resmikan Masjid Agung Hajar Aswad

7 November 2025
Tiga Penjual Miras Tanpa Izin Jadi Tersangka

Tiga Penjual Miras Tanpa Izin Jadi Tersangka

7 November 2025
Pemkab Bolmong–BPTD Sulut Komit Percepat PJU dan Transportasi Umum

Pemkab Bolmong–BPTD Sulut Komit Percepat PJU dan Transportasi Umum

7 November 2025
Pemkot Kotamobagu Terjunkan 12 Personel TRC Bantu Warga di Muntoi dan Lobong

Pemkot Kotamobagu Terjunkan 12 Personel TRC Bantu Warga di Muntoi dan Lobong

6 November 2025
totabuan.co

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.

TENTANG TOTABUAN.CO

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

IKUTI KAMI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.