• Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Minggu, Juni 8, 2025
  • Login
totabuan.co
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
totabuan.co
No Result
View All Result
Home Hukrim

Hukum 8 Tahun bagi sipir Yang meloloskan sabu

Redaksi by Redaksi
2 Februari 2016
in Hukrim
0
Hukum 8 Tahun bagi sipir Yang meloloskan sabu
0
SHARES
12
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

ilustrasi penjara

TOTABUAN.CO-Sipir bernama Yogi Fadly dihukum 8 tahun penjara karena meloloskan sabu ke Rutan Cipinang, Jakarta Timur. Di kasus serupa, Kalapas Nusakambangan, Marwan Adli dihukum 13 tahun penjara karena membekingi peredaran narkoba di dalam penjara.

Kasus bermula saat Yogi menerima titipan dari pembesuk, Alex untuk penghuni rutan bernama Ayung pada Juli 2012. Titipan itu berupa baju dan HP yang dimasukkan kresek yang diserahterimakan dari Alex ke Yogi di sebuah POM bensin di Cipinang.

Saat membawa bungkusan plastik itu ke dalam, petugas porter hanya memeriksa sekilas dan tidak membongkar detail isi plastik. Paket itu lalu sampai ke Ayung.

Setelah itu, pria kelahiran 15 Juli 1979 itu bertugas seperti biasa dan siangnya makan di luar yaitu di sebuah warung makan ayam bakar di Jalan Cipinang Jaya.

Saat sedang makan tersebut, Yogi tiba-tiba didatangi petugas Dirnarkoba Polda Metro Jaya dan dibekuk. Yogi digelandang ke Mapolda dengan sebuah mobil yang di dalamnya sudah ada Alex dan Iwan. Mereka lalu diperiksa secara mendalam di Mapolda Metro Jaya.

Kepada Yogi, polisi membeberkan bukti HP yang diberikan ke Ayung ternyata berisi paket sabu 150 gram yang diselipkan di tempat batere. Yogi tidak berkutik dan ia lalu diproses secara hukum.

Jaksa menuntut Yogi untuk dipenjara selama 10 tahun penjara. Atas tuntutan ini, Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) menjatuhkan hukuman selama 8 tahun kepada sipir bergelar Sarjana Ekonomi itu. Vonis yang dijatuhkan pada 21 Maret 2013 oleh ketua majelis hakim Djaniko Girsang menyatakan Yogi melanggar Pasal 114 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 UU Narkotika.

Atas vonis ini, Yogi mengajukan peninjauan kembali (PK). Tapi apa kata MA?

“Menolak permohonan PK pemohon,” putus majelis hakim sebagaimana dilansir websita MA.

Vonis ini diketok pada 20 Januari 2016 dengan ketua majelis hakim agung Sri Murwahyuni yang beranggotakan Eddy Army dan Sumardjtiatmo.

Kasus ini mengingatkan kepada kasus peredaran narkoba di LP Nusakambangan yang dibekingi langsung oleh Kalapasnya, Marwan Adli dan diungkap pada 2011 silam. Dalam persidangan terbukti jika Marwan membekingi peredaran narkoba di dalam lapas dan melakukan pencucian uang hasil kejahatannya lewat anak dan pembantunya.

Tapi hukuman yang diterima Marwan tidak jauh berbeda dengan hukuman yang diterima Yogi yaitu Marwan dihukum 13 tahun penjara. Vonis Marwan berkekuatan hukum tetap usai MA mengetok palu kasasi pada 8 Agustus 2012.

Adapun anak buah Marwan, yaitu Kepala Sub Bidang Pembinaan dan Pendidikan Lapas, Fob Budiyon dihukum 7 tahun penjara.

Adapun dua terpidana yang memanfaatkan ‘jasa’ Marwan dan Bob yaitu Hartoni dan Syafrudin dihukum mati. Dua orang ini mengontrol peredaran narkoba dari dalam penjara dengan bantuan Marwan dan Bob. Hingga saat ini, Kejaksaan belum mengeksekusi mati Hartono dan Syafrudin.

Sumber:detik.com

Previous Post

Pemkot Tekan Angka Kematian Ibu Hamil

Next Post

Gratis! Mengurus Blokir Pajak Progresif

Next Post
Gratis! Mengurus Blokir Pajak Progresif

Gratis! Mengurus Blokir Pajak Progresif

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BERITA TERKINI

𝖳𝖾𝗋𝖻𝗈𝗇𝗀𝗄𝖺𝗋, 𝖯𝗎𝗅𝗎𝗁𝖺𝗇 𝖳𝗈𝗇 𝖲𝗈𝗅𝖺𝗋 𝖬𝗂𝗅𝗂𝗄 𝖯𝖳 𝖲𝖬𝖠 𝖲𝗂𝗍𝖾 𝖡𝖺𝗄𝖺𝗇 𝖣𝗂𝖼𝗎𝗋𝗂
Bolmong

𝖳𝖾𝗋𝖻𝗈𝗇𝗀𝗄𝖺𝗋, 𝖯𝗎𝗅𝗎𝗁𝖺𝗇 𝖳𝗈𝗇 𝖲𝗈𝗅𝖺𝗋 𝖬𝗂𝗅𝗂𝗄 𝖯𝖳 𝖲𝖬𝖠 𝖲𝗂𝗍𝖾 𝖡𝖺𝗄𝖺𝗇 𝖣𝗂𝖼𝗎𝗋𝗂

by Redaksi
5 Juni 2025
0

𝖳𝖮𝖳𝖠𝖡𝖴𝖠𝖭.𝖢𝖮 𝖡𝖮𝖫𝖬𝖮𝖭𝖦 -- PT Samudera Mulia Abadi (𝖲𝖬𝖠) 𝖲𝗂𝗍𝖾 𝖡𝖺𝗄𝖺𝗇 𝖺𝗄𝗁𝗂𝗋𝗇𝗒𝖺 𝗆𝖾𝗅𝖺𝗉𝗈𝗋𝗄𝖺𝗇 𝗄𝖺𝗌𝗎𝗌 𝖽𝗎𝗀𝖺𝖺𝗇 𝗉𝖾𝗇𝖼𝗎𝗋𝗂𝖺𝗇 𝗌𝗈𝗅𝖺𝗋 𝗄𝖾 𝖯𝗈𝗅𝖽𝖺 𝖲𝗎𝗅𝗎𝗍. 𝖠𝖽𝖺...

Read moreDetails
Jalur Trans Sulawesi di Desa Solog Rusak Parah

Jalur Trans Sulawesi di Desa Solog Rusak Parah

4 Juni 2025
Inilah Tiga Dewas PDAM Bolmong Yang Raih Nilai Tertinggi

Inilah Tiga Dewas PDAM Bolmong Yang Raih Nilai Tertinggi

4 Juni 2025
Pemkab Bolmong Pantau Ketersediaan Stok Bahan Pokok

Pemkab Bolmong Pantau Ketersediaan Stok Bahan Pokok

4 Juni 2025
Yusra: Saya Tidak Paksa ASN Harus Tinggal di Lolak

Yusra: Saya Tidak Paksa ASN Harus Tinggal di Lolak

3 Juni 2025
totabuan.co

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.

TENTANG TOTABUAN.CO

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

IKUTI KAMI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.