TOTABUAN.CO-Sipir bernama Yogi Fadly dihukum 8 tahun penjara karena meloloskan sabu ke Rutan Cipinang, Jakarta Timur. Di kasus serupa, Kalapas Nusakambangan, Marwan Adli dihukum 13 tahun penjara karena membekingi peredaran narkoba di dalam penjara.
Kasus bermula saat Yogi menerima titipan dari pembesuk, Alex untuk penghuni rutan bernama Ayung pada Juli 2012. Titipan itu berupa baju dan HP yang dimasukkan kresek yang diserahterimakan dari Alex ke Yogi di sebuah POM bensin di Cipinang.
Saat membawa bungkusan plastik itu ke dalam, petugas porter hanya memeriksa sekilas dan tidak membongkar detail isi plastik. Paket itu lalu sampai ke Ayung.
Setelah itu, pria kelahiran 15 Juli 1979 itu bertugas seperti biasa dan siangnya makan di luar yaitu di sebuah warung makan ayam bakar di Jalan Cipinang Jaya.
Saat sedang makan tersebut, Yogi tiba-tiba didatangi petugas Dirnarkoba Polda Metro Jaya dan dibekuk. Yogi digelandang ke Mapolda dengan sebuah mobil yang di dalamnya sudah ada Alex dan Iwan. Mereka lalu diperiksa secara mendalam di Mapolda Metro Jaya.
Kepada Yogi, polisi membeberkan bukti HP yang diberikan ke Ayung ternyata berisi paket sabu 150 gram yang diselipkan di tempat batere. Yogi tidak berkutik dan ia lalu diproses secara hukum.
Jaksa menuntut Yogi untuk dipenjara selama 10 tahun penjara. Atas tuntutan ini, Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) menjatuhkan hukuman selama 8 tahun kepada sipir bergelar Sarjana Ekonomi itu. Vonis yang dijatuhkan pada 21 Maret 2013 oleh ketua majelis hakim Djaniko Girsang menyatakan Yogi melanggar Pasal 114 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 UU Narkotika.
Atas vonis ini, Yogi mengajukan peninjauan kembali (PK). Tapi apa kata MA?
“Menolak permohonan PK pemohon,” putus majelis hakim sebagaimana dilansir websita MA.
Vonis ini diketok pada 20 Januari 2016 dengan ketua majelis hakim agung Sri Murwahyuni yang beranggotakan Eddy Army dan Sumardjtiatmo.
Kasus ini mengingatkan kepada kasus peredaran narkoba di LP Nusakambangan yang dibekingi langsung oleh Kalapasnya, Marwan Adli dan diungkap pada 2011 silam. Dalam persidangan terbukti jika Marwan membekingi peredaran narkoba di dalam lapas dan melakukan pencucian uang hasil kejahatannya lewat anak dan pembantunya.
Tapi hukuman yang diterima Marwan tidak jauh berbeda dengan hukuman yang diterima Yogi yaitu Marwan dihukum 13 tahun penjara. Vonis Marwan berkekuatan hukum tetap usai MA mengetok palu kasasi pada 8 Agustus 2012.
Adapun anak buah Marwan, yaitu Kepala Sub Bidang Pembinaan dan Pendidikan Lapas, Fob Budiyon dihukum 7 tahun penjara.
Adapun dua terpidana yang memanfaatkan ‘jasa’ Marwan dan Bob yaitu Hartoni dan Syafrudin dihukum mati. Dua orang ini mengontrol peredaran narkoba dari dalam penjara dengan bantuan Marwan dan Bob. Hingga saat ini, Kejaksaan belum mengeksekusi mati Hartono dan Syafrudin.
Sumber:detik.com