Berkas Kasus Koruspi Milik Mantan Bupati Bolmong Resmi Dilimpahkan

Kepala Kejaksaan Kotamobagu Dasplin SH MH
Kepala Kejaksaan Kotamobagu Dasplin SH MM
Kepala Kejaksaan Kotamobagu Dasplin SH MM

TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU–Kepala Kejaksaan Negeri Kotamobagu Dasplin SH MM mengatakan, bahwa berkas kasus korupsi  milik dari Marlina Moha Siahaan (MMS) telah diserahkan ke pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) Manado  Kamis (28/1) kemarin.

“Sudah, sudah kita limpahkan Kamis kemarin,” kata Dasplin saat diwawancari wartawan usai menghadiri acara pelantikan di kantor walikota Kotamobagu Jumat (29/1).

Bacaan Lainnya

Dasplin menambahkan surat pemberhentian penuntutan perkara (SKP2) yang dikeluarkan Kejaksaan Kotamobagu waktu lalu  batal demi hukum paska putusan sidang praperadilan.

“Yang pasti SKP2 batal demi hukum. Kan sidang gugatan yang diajukan salah satu LSM diterima. Sehingga putusan dari pengadilan untuk menyerahkan segera dipenuhi,” tambah dia.

Dengan demikian kata dia, SKP2 telah dicabut dan diganti dengan SKP7 atau surat pencabutan penghentian penuntutan perkara atau SKP2.
Dasplin menambahkan, bahwa saat ini pihaknya tinggal menungguh jadwal sidang majelis hakim Tipikor.

Mantan Bupati Bolaang Mongondow (Bolmong) itu terseret kasus tindak pidana korupsi tunjangan penghasilan aparat pemerintah desa (TPAPD) pada tahun 2010 lalu saat dirinya masih menjabat bupati.

Sejumlah pejabat yang terseret bahkan sudah menjalani vonis pengadilan bahkan terakhir mantan Asisten III Farid Asimin yang menjabat Sekda Bolmong resmi ditahan.(Has)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses