TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU–Kepala Kejaksaan Negeri Kotamobagu Dasplin SH MM mengatakan, bahwa berkas kasus korupsi milik dari Marlina Moha Siahaan (MMS) telah diserahkan ke pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) Manado Kamis (28/1) kemarin.
“Sudah, sudah kita limpahkan Kamis kemarin,” kata Dasplin saat diwawancari wartawan usai menghadiri acara pelantikan di kantor walikota Kotamobagu Jumat (29/1).
Dasplin menambahkan surat pemberhentian penuntutan perkara (SKP2) yang dikeluarkan Kejaksaan Kotamobagu waktu lalu batal demi hukum paska putusan sidang praperadilan.
“Yang pasti SKP2 batal demi hukum. Kan sidang gugatan yang diajukan salah satu LSM diterima. Sehingga putusan dari pengadilan untuk menyerahkan segera dipenuhi,” tambah dia.
Dengan demikian kata dia, SKP2 telah dicabut dan diganti dengan SKP7 atau surat pencabutan penghentian penuntutan perkara atau SKP2.
Dasplin menambahkan, bahwa saat ini pihaknya tinggal menungguh jadwal sidang majelis hakim Tipikor.
Mantan Bupati Bolaang Mongondow (Bolmong) itu terseret kasus tindak pidana korupsi tunjangan penghasilan aparat pemerintah desa (TPAPD) pada tahun 2010 lalu saat dirinya masih menjabat bupati.
Sejumlah pejabat yang terseret bahkan sudah menjalani vonis pengadilan bahkan terakhir mantan Asisten III Farid Asimin yang menjabat Sekda Bolmong resmi ditahan.(Has)