• Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Minggu, Juni 8, 2025
  • Login
totabuan.co
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
totabuan.co
No Result
View All Result
Home Hukrim

Pencabutan Warga Negara Masuk Revisi UU Terorisme

Redaksi by Redaksi
29 Januari 2016
in Hukrim
0
Pencabutan Warga Negara Masuk Revisi UU Terorisme
1
SHARES
12
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

ilustrasi-tangkapteroris-m.iqbalTOTABUAN.CO – Pemerintah ‎mematangkan rencana revisi Undang-Undang Nomor 15 tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme (UU teroris)Bahkan draf revisi disebut-sebut tengah difinalisasi sebelum diserahkan ke DPR.

Sejumlah stakeholder terkait melakukan rapat koordinasi di Kementerian Koordinasi Bidang Politik Hu‎kum dan Keamanan (Kemenko Polhukam). Rakor membahas mengenai revisi UU teroris itu, Kamis 28 Januari.

Direktur Jenderal Perundang-undangan‎ Kementerian Hukum dan HAM Widodo Eka Tjahjana mengatakan, ada sejumlah poin yang dibahas dalam pertemuan itu. Salah satunya soal pencabutan kewarganegaraan atau paspor bagi warga negara Indonesia (WNI) yang terbukti mengikuti kegiatan militer di luar negeri, seperti Suriah.

“Pertama, soal kegiatan mereka yang di luar itu apakah akan dicabut paspornya. Mereka yang ikut kegiatan militer (terkait terorise) akan dicabut paspor atau kewarganegaraannya,” ucap Eka usai pertemuan di Kemenko Polhukam, Jakarta, Kamis 28 Januari 2016.

Poin berikutnya yang dibahas mengenai perdagangan senjata yang secara nyata sengaja diperuntukkan untuk tujuan terorisme. Kemudian ada juga soal ekstrateritorial.

Tak cuma itu, mengenai penambahan penahanan bagi terduga teroris juga dibicarakan. Menurut Eka, yang semula penahanannya hanya 120 hari akan ditambah 60 hari yang bisa diperpanjang 60 hari lagi.

“Karena memang (butuh waktu lama) kan untuk membongkar. Ini kan pekerjaan berat (Terorisme) ini extraordinary crime jadi kita harus paksa supaya bisa membongkar semuanya sampai bisa ke akar-akarnya,”

Sumber ; Liputan6.com

Tags: texs
Previous Post

5 Kasus pelajar jadi muncikari jual teman ke pria hidung belang

Next Post

BNN: Penelusuran Dana Teroris dari Narkotik Diurus Komite

Next Post
BNN: Penelusuran Dana Teroris dari Narkotik Diurus Komite

BNN: Penelusuran Dana Teroris dari Narkotik Diurus Komite

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BERITA TERKINI

𝖳𝖾𝗋𝖻𝗈𝗇𝗀𝗄𝖺𝗋, 𝖯𝗎𝗅𝗎𝗁𝖺𝗇 𝖳𝗈𝗇 𝖲𝗈𝗅𝖺𝗋 𝖬𝗂𝗅𝗂𝗄 𝖯𝖳 𝖲𝖬𝖠 𝖲𝗂𝗍𝖾 𝖡𝖺𝗄𝖺𝗇 𝖣𝗂𝖼𝗎𝗋𝗂
Bolmong

𝖳𝖾𝗋𝖻𝗈𝗇𝗀𝗄𝖺𝗋, 𝖯𝗎𝗅𝗎𝗁𝖺𝗇 𝖳𝗈𝗇 𝖲𝗈𝗅𝖺𝗋 𝖬𝗂𝗅𝗂𝗄 𝖯𝖳 𝖲𝖬𝖠 𝖲𝗂𝗍𝖾 𝖡𝖺𝗄𝖺𝗇 𝖣𝗂𝖼𝗎𝗋𝗂

by Redaksi
5 Juni 2025
0

𝖳𝖮𝖳𝖠𝖡𝖴𝖠𝖭.𝖢𝖮 𝖡𝖮𝖫𝖬𝖮𝖭𝖦 -- PT Samudera Mulia Abadi (𝖲𝖬𝖠) 𝖲𝗂𝗍𝖾 𝖡𝖺𝗄𝖺𝗇 𝖺𝗄𝗁𝗂𝗋𝗇𝗒𝖺 𝗆𝖾𝗅𝖺𝗉𝗈𝗋𝗄𝖺𝗇 𝗄𝖺𝗌𝗎𝗌 𝖽𝗎𝗀𝖺𝖺𝗇 𝗉𝖾𝗇𝖼𝗎𝗋𝗂𝖺𝗇 𝗌𝗈𝗅𝖺𝗋 𝗄𝖾 𝖯𝗈𝗅𝖽𝖺 𝖲𝗎𝗅𝗎𝗍. 𝖠𝖽𝖺...

Read moreDetails
Jalur Trans Sulawesi di Desa Solog Rusak Parah

Jalur Trans Sulawesi di Desa Solog Rusak Parah

4 Juni 2025
Inilah Tiga Dewas PDAM Bolmong Yang Raih Nilai Tertinggi

Inilah Tiga Dewas PDAM Bolmong Yang Raih Nilai Tertinggi

4 Juni 2025
Pemkab Bolmong Pantau Ketersediaan Stok Bahan Pokok

Pemkab Bolmong Pantau Ketersediaan Stok Bahan Pokok

4 Juni 2025
Yusra: Saya Tidak Paksa ASN Harus Tinggal di Lolak

Yusra: Saya Tidak Paksa ASN Harus Tinggal di Lolak

3 Juni 2025
totabuan.co

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.

TENTANG TOTABUAN.CO

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

IKUTI KAMI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.