TOTABUAN.CO– Sebanyak 4.088 botol minuman beralkohol dan 10 juta batang rokok ilegal senilai Rp 3,1 miliar dimusnahkan di depan kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai, Jalan Sutera Utama, Kelurahan Pondok Jagung Timur, Kecamatan Serpong Utara, Kota Tangsel, Selasa (26/1) sekitar pukul 12.00 WIB. Hadir di kegiatan tersebut petugas Bea dan Cukai bersama Wali Kota Tangsel Airin Rachmi Diany.
“Kami sebagai pemerintah daerah sangat mendukung Bea Cukai dalam penanganan minuman beralkohol. Saat ini di Tangsel sudah ada Perda yang mengatur tentang miras, meskipun ada pro kontra namun hal ini merupakan kesepakatan Pemkot dengan DPRD Tangsel untuk mewujudkan masyarakat cerdas modern dan religius,” tutur Airin dalam sambutannya.
Airin juga mengatakan, pihaknya mewakili Pemkot Tangsel juga telah aktif melakukan razia miras yang diperjualbelikan di wilayah Tangsel. “Kami terus melakukan koordinasi tentu dengan aparat keamanan. Hal ini bertujuan agar peredaran miras atau beralkohol dapat diminimalisir,” terang wanita yang terpilih lagi memimpin Tangsel ini.
Sementara itu, Hari Budi Wicaksono, Kepala Kanwil Dirjen Bea Cukai Banten mengatakan, barang yang dimusnahkan tersebut telah mendapat persetujuan dari Menteri Keuangan.
“Barang yang dimusnahkan di antaranya adalah minuman mengandung etil alkohol (MMEA) impor, lokal dan oplosan sebanyak 4.088 botol dan sebanyak 10.845.696 batang rokok ilegal palsu atau tanpa cukai,” terangnya.
Sumber: merdeka.com