TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU—AG (16) dan SM (16) pemudah tanggung asal Desa Bilalang Tiga Kecamatan Bilalang Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) akhirnya ditangkap aparat dari Polsek Urban Kotamobagu di Kelurahan Kampung Baru Sabtu (23/1) sekita pukul 18.00 Wita. Dua ABG ini tertangkap setelah polisi melakukan pengembangan kasus pencurian uang dan barang elektronik milik salah satu Pamen Polri di Kelurahan Mogolaing Jumat (22/1) sekitar pukul 02.00 dini hari.
Dari hasil pengembangan yang dilakukan, polisi berhasil membekuk dua tersangka dan berhasil menyita barang bukti hasil kejahatan mereka.
Kapolsek Urban Kotamobagu Kompol Effendy Tubagus mengatakan, dari tangan kedua pelaku, tim berhasil menyita sejumlah uang dan barang elektronik berupa delapan buah handphone, satu buah laptop, uang lima juta. Selain itu uang juga yang disita dalam bentuk dollar jika dirupiahkan mencapai puluhan juta rupiah.
“Kalau handphone ada beberapa jenis, Iphone6 empat buah, Handpohoe Samsung emapt buah, satu Handphone Blackberry, Handphone merek Opo 1 buah dan handphone merek Nokia satu buah. Ada juga 1 buah laptop merk Acer. Ada juga uang pecahan Dollar berhasil kita sita,” kata Effendy.
Dari hasil keterangan yang diperoleh, pelaku juga pernah menggasak barang berharga lainnya di dua rumah di Kelurahan Genggulang. Diduga bukan hanya barang eletronik yang menjadi sasaran. Barang yang bisa dijual dan menghasilkan uang juga akan menjadi sasaran pelaku.
Dari modus pelaku sebelum melancarkan aksi mereka, pertama memantau kondisi lingkungan termasuk sasaran rumah. Setelah pemilik rumah tertidur kemudian mereka beraksi, tambah Effendy. Untuk saat ini dua pelaku sudah diamankan di sel Polsek Urban Kotamobagu bersama barang bukti. (epi)