TOTABUAN.CO – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menerbitkan surat pemanggilan terhadap politisi Golkar Budi Supriyanto selaku anggota Komisi V DPR. Budi akan diperiksa penyidik sebagai saksi kasus dugaan suap pengamanan proyek Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kempupera) yang menjerat koleganya di Komisi V DPR, Damayanti Wisnu Putranti.
“Penyidik akan segera menerbitkan surat pemanggilan ulang untuk yang bersangkutan (Budi Supriyanto),” kata Pelaksana Harian (Plh) Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriati di Gedung KPK, Jakarta.
Pemanggilan ulang dilakukan KPK lantaran Budi tak memenuhi panggilan penyidik pada Jumat (22/1). Melalui surat yang disampaikan stafnya, Budi mengaku sedang sakit.
“Stafnya datang dan sampaikan surat bahwa yang bersangkutan saksi,” jelasnya.
Yuyuk menyatakan, penyidik akan mengonfirmasi sejumlah hal kepada Budi terkait kasus ini. Yuyuk pun tak membantah salah satu hal yang akan dikonfirmasi yakni mengenai adanya dugaan Budi telah menerima aliran suap dari Dirut PT Windu Tunggal Utama, Abdul Khoir untuk mengamankan proyek jalan di Ambon milik Kempupera.
“Dikonfirmasi tentang semua hal yang dia ketahui mengenai kasus ini,” ungkapnya.
Dugaan keterlibatan Budi dalam kasus ini semakin menguat. Selain ruang kerjanya telah digeledah penyidik, KPK juga telah mencegah Budi untuk bepergian keluar negeri selama enam bulan mendatang.
Berdasar informasi, Budi disebut sebagai pengepul dana aspirasi sejumlah anggota Komisi V DPR. Dana tersebut selanjutnya dialokasikan dalam APBN sebagai proyek jalan di Ambon, Maluku melalui Kempupera. Untuk mengamankan proyek ini, Damayanti dan sejumlah anggota Komisi V lainnya itu mendapat uang suap dari Dirut PT WTU, Abdul Khoir.
Damayanti bersama lima orang lainnya ditangkap KPK pada APBN, proyek jalan 13 Januari lalu.
Tim Satgas KPK menyita uang sebesar 99.000 dolar Singapura yang diduga merupakan bagian dari janji suap sebesar 404.000 dolar Singapura atau sekitar Rp 3,9 miliar yang diberikan Abdul Khoir jika Damayanti mengamankan proyek Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kempupera) tahun anggaran 2016.
Proyek tersebut merupakan proyek jalan di Maluku, yang digarap Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) IX.
Setelah diperiksa intensif, Damayanti bersama dua rekannya, Julia Prasetyarini, dan Dessy A Edwin ditetapkan KPK sebagai tersangka penerima suap.
Sumber:beritasatu.com