TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU— Niat memiliki motor rupanya tak terpacai. Paridno Lukman Kely (20) warga desa Liberia Timur Kecamatan Modayag berhasil ditangkap oleh satuan tim Maleo Polres Bolmong Jumat (22/1). Dari penangkapan itu polisi juga berhasil mengamankan barang bukti sepeda motor jenis Kawasaki Ninja saat dibawa lari pemuda tanggung itu.
Kepala Tim Maleo Polres Bolmong Ipda Junaidi Chandra Pulukadang mengatakan, tersangka berawal menjadi seorang pembeli di salah satu show room. Saat dites kendaraan yang akan dibeli, tersangka langsung kabur dan tidak kembali.
“Adapun modus yang dijalankan tersangka tergolong baru. Tersangka berpura pura menjadi calon pembeli. Sebelum membeli kendaraan tersangka meminta untuk mengetes kendaraan. Setelah dipersilahkan untuk mengetes kendaraan tersebut tersangka langsung membawa kendaraan tersebut,” Junaidi.
Saat ini tersangka bersama barang bukti sudah diamankan guna penyelidikan lebih lanjut. Tersangka bakal dikenakan pasal 362 tentang pencurian dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara. (Epi).