• Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Kamis, Oktober 2, 2025
  • Login
totabuan.co
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
totabuan.co
No Result
View All Result
Home Nasional

Ultimatum Terakhir, Bayar atau Harta Yayasan Supersemar Dirampas Paksa

Redaksi by Redaksi
20 Januari 2016
in Nasional
0
Ultimatum Terakhir, Bayar atau Harta Yayasan Supersemar Dirampas Paksa
2
SHARES
27
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

pengadilan negeri Jaksel

TOTABUAN.CO-Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) akan menggelar aanmaning (peringatan) ketiga atau terakhir bagi Yayasan Supersemar. Pilihannya hanya ada dua yaitu membayar sukarela ke negara Rp 4,4 triliun atau dirampas paksa.

“Jadwal masih sama seperti saya sampaikan minggu lalu (hari ini-red),” kata humas PN Jaksel, Made Sutrisna.

Yayasan Supersemar dibentuk Presiden Soeharto pada 1974 dan menghimpun dana dari laba bank BUMN untuk disalurkan ke masyarakat dalam bidang pendidikan. Tapi ternyata, dana itu malah diselewengkan. Penyelewengan ini dilakukan bertahun-tahun lamanya. Berdasarkan putusan MA, kebocoran dana mengalir ke sejumlah bank dan juga perusahaan, yaitu:

1. Bank Duta, kini menjadi Bank Danamon
2. Sempati Air
3. PT Kiani Lestari
4. PT Kalhold Utama
5. Essam Timber
6. PT Tanjung Redep Hutan Tanaman Industri
7. Kosgoro

Atas penyelewengan ini, maka MA menghukum Yayasan Supersemar untuk mengembalikan dana yang diselewengkan tersebut yang mencapai Rp 4,4 triliun. Guna melaksanakan putusan ini, PN Jaksel akan melakukan aanmaning terakhirnya.

“Untuk jamnya menyesuaikan,” kata Made.

Sementara itu, kuasa hukum Yayasan Supersemar, Denny Kailimang berjanji akan hadir dalam aanmaning ketiga ini. Namun pihaknya keberatan dengan pelaksanaan putusan MA ini karena dinilai tidak tepat dan salah sasaran. Versi Yayasan Supersemar, tidak ada satu pun uang dolar yang masuk ke rekeningnya sehingga Denny tidak paham dengan munculnya uang dolar tersebut.

“Pengadilan itu tidak benar juga,” kata Denny.

Alih-alih mau membayar dengan sukarela, Yayasan Supersemar malah menggugat balik Kejaksaan Agung (penggugat). Yayasan keberatan dengan pemblokiran uang di sejumlah bank atas nama yayasan tersebut. Padahal, Kejagung meminta pemblokiran terkait eksekusi tersebut sehingga asset yayasan tidak berpindah ke pihak ketiga dan tetap menjadi milik rakyat Indonesia.

“Kenapa tidak? Kita tidak blokir. Karena ada informasi, usaha mereka mau mengambil uang dan ada informasi dari bank bahwa dana Supersemar di bank-bank itu sudah jatuh tempo. Kemudian Kepala PPA menghubungi via bank supaya tetap ditahan karena kaitannya dengan tuntutan eksekusi putusan MA,” kata Jaksa Agung Prasetyo.

Jika bisa berandai-andai yaitu dana yayasan itu tidak diselewengkan, maka bisa jadi penerima beasiswa Supersemar jumlahnya bisa berkali-kali lipat lagi.

Sumber:detik.com

Tags: texs
Previous Post

Pemkab Siapkan Fasilitas Pasar untuk Pedagang

Next Post

DPPKAD Boltim-BPKP Sulut Gelar Bimtek

Next Post
DPPKAD Boltim-BPKP Sulut Gelar Bimtek

DPPKAD Boltim-BPKP Sulut Gelar Bimtek

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BERITA TERKINI

Wabup Dony Lumenta: Anak-Anak di Pelosok  Jadi Perhatian Utama Program MBG
Bolmong

Wabup Dony Lumenta: Anak-Anak di Pelosok  Jadi Perhatian Utama Program MBG

by Redaksi
2 Oktober 2025
0

TOTABUAN.CO BOLMONG– Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang tengah digulirkan pemerintah harus benar-benar menyentuh hingga ke daerah terpencil. Hal ini...

Read moreDetails
Obrolan Santai Bupati Yusra di Lapangan Da’agon: Dari Sopir Angkot hingga Penjual Es

Obrolan Santai Bupati Yusra di Lapangan Da’agon: Dari Sopir Angkot hingga Penjual Es

2 Oktober 2025
Kasus Penyelewengan Dana Bimtek, Para Sangadi  di Kotamobagu Bungkam

Kasus Penyelewengan Dana Bimtek, Para Sangadi  di Kotamobagu Bungkam

1 Oktober 2025
Bupati Yusra Sampaikan Terima Kasih kepada Gubernur Sulut 

Bupati Yusra Sampaikan Terima Kasih kepada Gubernur Sulut 

1 Oktober 2025
Bupati Yusra: PT JRBM jangan Tutup Mata

Bupati Yusra: PT JRBM jangan Tutup Mata

1 Oktober 2025
totabuan.co

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.

TENTANG TOTABUAN.CO

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

IKUTI KAMI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.