TOTABUAN.CO-Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) akan menggelar aanmaning (peringatan) ketiga atau terakhir bagi Yayasan Supersemar. Pilihannya hanya ada dua yaitu membayar sukarela ke negara Rp 4,4 triliun atau dirampas paksa.
“Jadwal masih sama seperti saya sampaikan minggu lalu (hari ini-red),” kata humas PN Jaksel, Made Sutrisna.
Yayasan Supersemar dibentuk Presiden Soeharto pada 1974 dan menghimpun dana dari laba bank BUMN untuk disalurkan ke masyarakat dalam bidang pendidikan. Tapi ternyata, dana itu malah diselewengkan. Penyelewengan ini dilakukan bertahun-tahun lamanya. Berdasarkan putusan MA, kebocoran dana mengalir ke sejumlah bank dan juga perusahaan, yaitu:
1. Bank Duta, kini menjadi Bank Danamon
2. Sempati Air
3. PT Kiani Lestari
4. PT Kalhold Utama
5. Essam Timber
6. PT Tanjung Redep Hutan Tanaman Industri
7. Kosgoro
Atas penyelewengan ini, maka MA menghukum Yayasan Supersemar untuk mengembalikan dana yang diselewengkan tersebut yang mencapai Rp 4,4 triliun. Guna melaksanakan putusan ini, PN Jaksel akan melakukan aanmaning terakhirnya.
“Untuk jamnya menyesuaikan,” kata Made.
Sementara itu, kuasa hukum Yayasan Supersemar, Denny Kailimang berjanji akan hadir dalam aanmaning ketiga ini. Namun pihaknya keberatan dengan pelaksanaan putusan MA ini karena dinilai tidak tepat dan salah sasaran. Versi Yayasan Supersemar, tidak ada satu pun uang dolar yang masuk ke rekeningnya sehingga Denny tidak paham dengan munculnya uang dolar tersebut.
“Pengadilan itu tidak benar juga,” kata Denny.
Alih-alih mau membayar dengan sukarela, Yayasan Supersemar malah menggugat balik Kejaksaan Agung (penggugat). Yayasan keberatan dengan pemblokiran uang di sejumlah bank atas nama yayasan tersebut. Padahal, Kejagung meminta pemblokiran terkait eksekusi tersebut sehingga asset yayasan tidak berpindah ke pihak ketiga dan tetap menjadi milik rakyat Indonesia.
“Kenapa tidak? Kita tidak blokir. Karena ada informasi, usaha mereka mau mengambil uang dan ada informasi dari bank bahwa dana Supersemar di bank-bank itu sudah jatuh tempo. Kemudian Kepala PPA menghubungi via bank supaya tetap ditahan karena kaitannya dengan tuntutan eksekusi putusan MA,” kata Jaksa Agung Prasetyo.
Jika bisa berandai-andai yaitu dana yayasan itu tidak diselewengkan, maka bisa jadi penerima beasiswa Supersemar jumlahnya bisa berkali-kali lipat lagi.
Sumber:detik.com