TOTABUAN.CO – Presiden Joko Widodo (Jokowi) ingin mendengar masukan dari pimpinan lembaga negara terkait penguatan instrumen pencegahan tindak pidana terorisme. Penguatan regulasi merupakan keniscayaan.
“Oleh sebab itu momentum yang ada ini saya ingin mengajak kembali kita mengkaji penguatan instrumen pencegahan tindak pidana terorisme,” kata Jokowi.
Hal itu disampaikannya dalam sambutannya pada pertemuan dengan pimpinan lembaga-lembaga negara di Istana Negara, Jakarta, Selasa (19/1).
“Payung hukum dalam UU 15/2003 dan UU 9/2013 apakah cukup memadai dalam melakukan pencegahan aksi terorisme atau memang perlu direvisi? Karena memang perubahan yang sangat cepat terhadap ideologi terorisme,” ujar Jokowi.
Lebih lanjut Jokowi menyatakan,”Pimpinan lembaga tinggi negara yang saya muliakan dalam kesempatan ini saya ingin menyampaikan beberapa hal, yang pertama berkaitan dengan ancaman terorisme. Baru saja terjadi ledakan dan serangan bersenjata di Jalan Thamrin Jakarta dan alhamdulillah tindakan cepat dari aparat keamanan dapat mengatasi aksi teror itu dengan cepat dengan hitungan jam aksi teror dapat diatasi aparat keamanan dan saya tidak hanya kita tetapi dunia internasional juga mengapresiasi,” kata Jokowi.
Pada kesempatan itu, Jokowi menyatakan dirinya telah meminta kapolri untuk mengejar, menangkap, mengusut jaringan yang berkaitan dengan aksi terorisme. “Alhamdulillah situasi sudah normal kembali,” katanya.
Sumber: beritasatu.com