TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU–Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan penanaman Modal (Disperindagkop) Kotamobagu Rabu (6/1) melakukan sidak di sejumlah Koperasi yang dianggap illegal karena tidak tercatat di dinas terkait. Dalam sidak tersebut Disperindagkop didampingi Sat Pol PP melakukan pemeriksaan berkas legalitas Koperasi.
Kepala Disperindagkop, Herman Arai melalui Kepala Bagian (Kabag) Koperasi, Rusni Djuna mengatakan, pihaknya mendapat laporan dari masarakat terkait adanya tempat usaha Koperasi di wilayah Kotamobagu yang tidak jelas akan statusnya.
“Jadi hari ini kami lakukan sidak karena berdasarkan laporan yang masuk ada lima koperasi yang dianggap ilegal sebab tidak melapor ke dinas sehingga status operasionalnya bisa diketahui” ungkap Rusni.
Sementara itu di Kotamobagu tercatat 71 Koperasi yang masih aktif dan terdata di Disperindagkop, seperti Koperasi Serba Usaha (KSU), Koperasi Produksi (KP), Koperasi Unit Desa (KUD), Koperasi Simpan Pinjam (KSP).
“Jumlah yang terdata ada 71 koperasi namun lima koperasi ini yang tidak terdata sehingga harus di tindak tegas sebab sudah sangat meresahkan warga apalagi suku bunga yang cukup mencekik ini jadi kami tindak tegas di lapangan” tegas Kabag Koperasi ini.
Sebelumnya Disperindagkop bersama dengan DPRD Kotamobagu sudah melakukan evaluasi tentang peraturan Koperasi, sehingga pihak dinas segera melakukan sidak terhadap sejumlah koperasi nakal di Kotamobagu.
“Waktu hearing dengan DPRD bahwa ada laporan dari warga dan setelah dilakukan evaluasi kami langsung turun lapangan untuk memastikan apakah benar ada koperasi ilegal di Kotamobagu,” pungkas Rusni.
Ditambahkannya, Pemerintah kotamobagu sebagai pemantau juga mengawasi setiap usaha di Kotamobagu.
Sebenarnya kata Rusni, tidak sulit dalam pengurusannya, tapi melalui mekanisme yang ada karena banyak koperasi yang surat izinnya bukan dari Kotamobagu, tapi membuka cabang di Kotamobagu. (Rez)