TOTABUAN.CO BOLTIM — Empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang masuk dalam Program Legislasi Daerah (Prolegda) di DPRD Kabupaten Bolaaang Mongondow Timur (Boltim) tahun 2015 lalu, gagal ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Keempat program tersebut diantaranya, Perda Inisiatif Dewan yakni Hari Ulang Tahun (HUT) Boltim dan tiga program lainnya dari eksekutif seperti Perda CSR, Lembaga Adat dan BUMD.
Menurut Kabag Hukum dan Risalah Boltim Afandi Abdul, yang menjadi kendala DPRD untuk menindak-lanjuti empat Ranperda tersebut, karena tidak tersedia anggaran untuk naskah akademiknya. Sehingga empat Ranperda itu, harus diusulkan kembali.
“Prolegda tahun 2016, ada 13 Ranperda. Masing-masing 10 Ranperda usulan eksekutif dan 3 perda inisiatif DPRD. Itu sudah termasuk 4 Ranperda yang tidak tuntas tahun 2015,” ujarnya.
Ia menambahkan, kendalah DPRD membahas perda inisiatif, CSR, Lembaga Adat dan BUMD, selain masalah anggaran naskah akademik, tidak lepas juga karena bertepatan tahun politik agenda Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Boltim, yang tidak bisa dihindari oleh para anggota DPRD.
” Tapi untuk tahun 2016, kami kira tidak ada masalah. Dengan tersedianya anggaran, saya optimis 13 Ranperda yang sudah masuk dalam Prolegda semuanya dapat ditetapkan menjadi Perda,” ujarnya. (fac)