• Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Selasa, Oktober 28, 2025
  • Login
totabuan.co
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
totabuan.co
No Result
View All Result
Home Berita Utama

Punya Honorer, Pemda Dilarang Terima CPNS Jalur Umum

Redaksi by Redaksi
9 Juli 2013
in Berita Utama, Nasional
0
Punya Honorer, Pemda Dilarang Terima CPNS Jalur Umum

Para tenaga honorer|foto dok

0
SHARES
81
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

 

Para tenaga honorer|foto dok
Para tenaga honorer|foto dok

TOTABUAN.co JAKARTA–Ini warning bagi intansi pemerintah pusat maupun daerah yang memiliki tenaga honorer tertinggal kategori satu (K1) maupun kategori dua (K2).

Dalam penerimaan CPNS 2013, instansi yang mempunyai honorer K1 dan K2 tidak akan diberi jatah CPNS pelamar umum.

“Tahun ini kita prioritaskan honorer tertinggal dulu. Yang pelamar umum akan kita berikan kepada instansi yang tidak punya honorer,” tegas Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Eko Sutrisno kepada wartawan di Jakarta, Senin 8 Juli lalu.

Langkah tegas pemerintah tersebut, lanjutnya, sebagai upaya menekan jumlah PNS di Indonesia. Tahun ini saja, kuota CPNS yang disiapkan hanya 169 ribu orang. Jumlah tersebut terbagi atas 109 ribu honorer K2, 60 ribu pelamar umum.

“Daerah yang honorernya sudah banyak otomatis tidak perlu tambahan CPNS dari pelamar umum,” ujarnya.

Meski begitu menurut Eko, jika instansi yang honorernya sedikit, masih bisa menambah pegawai dari pelamar umum. Dengan catatan, belanja pegawainya di dalam APBN/APBD tidak lebih dari 50 persen.

Ditambahkan Diah Faraz, kabid Rekrutmen SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), syarat kabupaten/kota mengajukan usulan penambahan CPNS adalah belanja pegawainya tidak lebih dari 50 persen. Sedangkan provinsi maksimal 25 persen.

“Bagi daerah yang overload harus melakukan redistribusi. Mulai dari antarunit, kemudian SKPD. Kalau tidak bisa, maka antar kabupaten/kota tetangga dengan koordinasi pemprov,” tandasnya.

 

Tags: berita online totabuanberita totabuanbmrbolmongBolmutbolselboltimCPNSgoogle trendshonorerkotamobaguProvinsi Bolmong Raya
Previous Post

Inilah Jadinya Jika Anggota Pol PP Gondrong

Next Post

F-Golkar Bolmong Dorong Proses Hukum LHP BPK

Next Post
F-Golkar Bolmong Dorong Proses Hukum LHP BPK

F-Golkar Bolmong Dorong Proses Hukum LHP BPK

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BERITA TERKINI

KNPI Bolmong Mati Suri: Antara Seremoni Pelantikan dan Hampa Aksi
Bolmong

KNPI Bolmong Mati Suri: Antara Seremoni Pelantikan dan Hampa Aksi

by Redaksi
28 Oktober 2025
0

TOTABUAN.CO BOLMONG — Harapan besar sempat tumbuh ketika Dewan Pimpinan Daerah Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPD KNPI) Kabupaten Bolaang Mongondow...

Read moreDetails
Muh Anugrah Latif Siswa SMA Negeri 2 Kotamobagu Kunjungi Istana Presiden

Muh Anugrah Latif Siswa SMA Negeri 2 Kotamobagu Kunjungi Istana Presiden

28 Oktober 2025
Bupati Yusra Alhabsyi Serahkan SK untuk 194 PPPK Tahap II

Bupati Yusra Alhabsyi Serahkan SK untuk 194 PPPK Tahap II

28 Oktober 2025
Pemilik Toko Tita Pasrah, Miras Tanpa Izin Disita Petugas

Pemilik Toko Tita Pasrah, Miras Tanpa Izin Disita Petugas

27 Oktober 2025
Wabup Dony Lumenta Serahkan SK Penunjukan Plt di Disdukcapil Bolmong

Wabup Dony Lumenta Serahkan SK Penunjukan Plt di Disdukcapil Bolmong

27 Oktober 2025
totabuan.co

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.

TENTANG TOTABUAN.CO

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

IKUTI KAMI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.