TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU–Pembangunan lanjutan Masjid Raya Baitul Makmur (MRBM) terbengkalai. PT Tirta Dhea Addonic Pratama (TDAP) selaku penyedia jasa dipastikan tidak mampu menyelesaikan pemasangan lima buah kubah, sebagai mana kontrak yang berbandrol sekitar Rp 17 miliar tersebut. Pihak Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu, melalui Bagian Kesejahteraan Sosial (Kessos) menilai pihak TDAP terlalu “santai” dalam mengerjakan proyek tersebut.
“Tidak ada penambahan waktu. Sedangkan 170 hari yang kita berikan tidak mampu untuk menyelesaikan, apalagi menambah 50 hari. Tidak ada pula waktu yang terbuang. Itu hanya akal-akalan perusahaan,” tegas Kepala Bagian Kessos, Adin Mantali.
Adin pun memastikan, jika perusahaan yang dipimpin Ir Sutrisno KGA tersebut akan dilaporkan ke Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) untuk di-blacklist.
“Kita menunggu hingga tanggal 29 Desember. Jangan sampai mereka tiba-tiba mempekerjakan 1000 orang untuk mengejar target. Tapi kalau lewat, kita akan segera melapor ke LKPP soal wanprestasi dari pihak perusahaan,” tegas Adin.
Sebelumnya, pihak PT TDAP melalui koordinator pelaksanaan proyek MRBM, Junaidi menuntut agar pihaknya diberikan waktu tambahan untuk menyelesaikan proyek tersebut. Hal ini disebut Junaidi memiliki aturan.
“Ada aturan soal penambahan waktu. Jadi, ada waktu-waktu yang terbuang, bisa diberikan kepada penyedia jasa. Kalau soal penambahan waktu 50 hari, itu adalah kewenangan pihak PPK,” ujar Junaidi. (Has)