TOTABUAN.CO BOLMONG—Kasus penolakan warga terkait pengolahan lahan Hak Guna Usaha (HGU) untuk dijadikan perkebunan kelapa sawit di Kecamatan Sangtombolang Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) mendapat perhatian dari anggota DPD RI asal Sulut Benny Rhamdani. Dia menduga ada mafia yang bermain sehingga muncul lagi kasus yang pernha terjadi pada 2006 lalu.
“Kasus ini saya pernah kawal saat saya masih menjabat sebagai wakil ketua komisi A, anggota DPRD Provinsi. Waktu itu saya datang dengan Pak Syacrial Damopolii yang saat itu menjabat sebagai Ketua DPRD. Isinya apa, menghentikan semua aktivitas perusahan yang ada di lokasi tersebut. Kita datang dengan dinas perkebunan provinsi waktu itu,” kata Benny saat menghadiri undangan masyarakat Desa Bolangat Barat Kamis (12/11).
Dia menjelaskan kenapa harus diputuskan saat itu juga, karena dari hasil laporan dan temuan di lokasi ternyata kontrak perusahan tidak sesuai dengan peruntukan. Perusahan tidak mengikuti keputusan yang terterah dalam kontrak.
“Jadi misalnya luas lahan 100 hektar, perusahan hanya tanam pohon kelapa 10 hektar agar supaya ada pemeriksaan, jadi bukti. Tapi bukan itu tujuan dari perusahan. Ternyata setifikat itu digadaikan di Bank oleh pemegang hak dan dananya dikelolah di tempat lain. Itu fakta yang kita temukan. Sehingga kenapa itu langsung dihentikan,” beber mantan anggota DPRD Provinsi dua periode itu.
Dia mencurigai bahwa pengelolaan HGU oleh PT Wahana Klabat Sakti yang saat ini sudah ditangani PT Seizen Group hanya ganti baju saja.
Ada lima rekomendasi yang dikeluarkan DPRD Provinsi waktu itu kata Senator asal Sulut ini. Berdasarkan peninjauan lapangan dan hasil dengar pendapat Komisi A DPRD Provinsi Sulut dengan Dinas Perkebunan, Badan pertanahan nasional, Biro Hukum dan HAM Provinsi Sulut, masyarakat Desa Bolangat dan pihak PT Wahana Klabat Sakti, menyimpulkan bahwa ditemukan telah terjadi penebangan pohon kelapa oleh PT Wahana Klabat Sakti. Kedua kata Benny, telah terjadi pengalihan fungsi yang dilakukan pihak perusahan dari lahan perkebunan menjadi lahan pertanian. Selain itu DPRD Sulut merekomendasikan kepada pemprov untuk tidak lagi memperpanjang izin HGU atas nama PT Wahana Klabat Sakti. Areal HGU yang yang sudah menjadi lahan tidur diserahkan kepada masyarakat untuk dikelolah demi menunjang program pemerintah. Dan terakhir, merekomendasikan kepada pihak Kepolisian Daerah Sulut mengusut tuntas tentang penebangan pohon kelapa pengalihan status lahan perkebunan menjadi lahan pertanian tanpa melapor ke pemerintah.
“Jadi, apalagi yang kurang dalam surat yang dikeluarkan DPRD waktu itu. Semua fakta hasil temuan jelas. Sebab saya tahu persis persoalan ini. Makannya bertepatan saya ada di DPD Komite I, berkaitan masalah pertanahan, pasti saya kawal,” kata Benny.
Rahmat Algaus tokoh masyarakat Sangtombolang mengatakan, tetap akan terus melakukan penolakan terkait masuknya perusahan sawit. Dia menilai selain akan merugikan warga, rencana lokasi tersebut tidak tertuang dalam RTRW. Selain itu mereka juga mendesak agar pihak DPRD kabupaten untuk segera mengeluarkan pernyataan tertulis soal tuntutan masyarakat. (Has)