Advertorial
TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU– Lima fraksi yang ada di DPRD Kota Kotamobagu akhirnya menerima revisi Peraturan Daerah (Perda) Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) tahun 2013-2018 menjadi Perda, lewat pelaksanaan paripurna pembicaraan tingkat II, Selasa (10/11).
Meskipun ada interupsi, dan kritikan dari masing-masing pandangan fraksi, namun kedua pihak baik legislative, dan eksekutif menandatangani nota kesepahaman.
Ketua DPRD Kotamobagu, Hi Ahmad Sabir dalam penyampaiannya menegaskan bahwa paripurna RPJMD dilakukan guna mensinkronkan program pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
“Dalam penyusunan APBD tahun anggaran 2016, harus ada sinkronisasi kebijakan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Oleh karena itu, revisi RPJMD ini penting untuk diselaraskan dengan RPJM Nasional,” kata Ahmad.
Pelaksanaan paripurna yang turut pula dihadiri Walikota Kotamobagu, Ir Tatong Bara, Wakil Walikota Kotamobagu, Drs Jainuddin Damopolii, Forkompimda, Sekretaris Daerah, jajaran asisten, pimpinan SKPD, camat, lurah dan kepala desa.(**)