TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU—Kasus pembunuhan yang terjadi di depan Lapangan Kelurahan Mogolaing Kecamatan Kotamobagu Barat terus didalami. Meski pelaku RA (17) sudah berhasil ditangkap, namun untuk mengetahui kronologis perisitiwa tersebut Polsek Urban Kotamobagu menghadiri pelaku untuk memperagakan aksi nekadnya untuk menghabisa nyawa korban.
Dari hasil rekonstruksi terungkap sebelum kejadian, Kamis (29/10) pukul 01.30 wita lalu, tersangka RA, masuk di salah satu tempat makan di kawasan lapangan Mogolaing milik Mas Parno. Sedangkan korban SP bersama kedua rekan lelakinya BM alias Acul dan JT alias Jef masuk ke dalam tempat makan milik Mas Jarno yang hanya bersebelahan dengan Mas Parno.
Korban SP pergi ke tempat milik mas Parno sambil memanggil tersangka SP , namun tersangka RA memilih kios milik Mas Jarno. Namun, selang beberapa saat untuk ke tiga kalinya korban kembali memanggil tersangka sambil membuang kata kasar.
Tersangka kesal dengan perlakuan korban, tersangka mengejar korban SP dengan menggunakan sebuah pisau di tempat jualan milik Mas Jarno.
Dalam rekontruksi yang dilakukan, di adegan ke 9 tersangka menikam korban SP dengan menggunakan pisau tepatnya pinggang belakang sebelah kanan. Usai menikam korban tersangka langsung melarikan diri dengan menggunakan sepeda motornya.
“Dalam waktu kuran dari 9 jam tersangka bersama barang bukti pisau, berhasil diringkus di rumah tersangka tim Reskrim Polsek Urban Kotamobagu yang dibantu warga,”ungkap Kapolsek Urban Kotamobagu Kompol Effendy Tubagus saat berada di lokasi rekontruksi.
Untuk menanggung perbuatannya, tersangka saat ini sudah ditahan. Tersangka diancam dengan Pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana 15 tahun kurungan. Rekonstruksi tersebut mendapat pengawalan ketat dari aparat keamanan Polres Bolmong. (Rez)