TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU—Hingga kini surat putusan dari pengadilan terkait kasus Marlina Moha Siahaan (MMS) ke Kejaksaan Negeri Kotamobagu belum juga diterima. Ini diakui Kapala Kajari Kotamobagu Fien Ering.
“Kalau ditanya soal surat putusan dari pengadilan, kita juga masih menunggu. Jadi sampai hari ini belum ada,” kata Ering saat diwawancarai usai menghadiri Debat kandidat di Tutuyan Boltim Kamis (5/11).
Ia menjelaskan belum diserahkan berkas milik Marlina Moha Siahaan ke pengadilan karena masih menungguh surat atas hasil putusan praperadilan.
“Jadi itu ya, kita masih menungguh,” kata Ering yang bergegas menuju mobil dinasnya.
“Jadi sabar dulu ya,” tambah Ering.
Sebelumnya ia juga mengatakan, akan segera melimpahkan berkas milik mantan Bupati Bolmong dua periode itu ke pengadilan setelah pihak Pengadilan Negeri Manado menyatakan gugatan praperadilan soal SKP2 dimenangkan piahk penggugat. Hasil putusan sidang praperadilan, memerintahkan pihaknya untuk segera menyerahkan berkas milik MMS ke pengadilan Tipikor.(Has)