TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU –Hanya butuhkan waktu delapan jam, AA (23) akhirnya ditangkap tim Reskrim dari Polsek Urban Kotamobagu Kamis (29/10) sekitar pukul 11.30 wita. AA ditangkap di rumah pelaku di Desa Passi dengan barang bukti pisau di bawah ranjang. AA ditangkap karena melakukan aksi penikaman di Jalan Raya Depan Lapangan Kelurahan Mogolaing, Kamis (29/10) Pukul 01.30 dini hari.
“Korban atas nama Sandi Paputungan (21) warga Kelurahan Mongkonai. Pelakunya berhasil kita amankan di Desa Passi,”kata Kapolsek Urban Kotamobagu Kompol Efendy Tubagus.
Dari hasil pemeriksaan sementara, penyebabnya pembunuhan dipicu hal sepele. Pelaku merasa tersinggung dengan perlakuan korban terhadap dirinya.
“Pelaku merasa tersinggung karena saat akan makan, dipanggil oleh korban. Woy mari dulu. (Woy, Kemari dulu Red) itu panggilan korban kepada pelaku. Sampai tiga kalinya sudah membuka kaosnya dia panggil lagi, kemudian berujung penikaman,” ujarnya.
Merasa jengkel AA akhirnya mencabut pisau dan menendang korban. Setelah terjatuh pelaku menikam korban dibagian pinggang sebelah kanan. Saat ini AA sudah diamankan di Polsek Urban Kotamobagu. (Rez)