TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU–Dugaan SPPD Fiktif di DPRD Kota Kotamobagu yang terjadi pada 2013 lalu, tim penyidik tindak pidana korupsi (Tipikor) Polres Bolmog terus gencar melakukan penyelidikan. Kamis (22/90) tiga pejabat Pemkot dipanggil pihak penyidik untuk dimintai keterangan.
Pemanggilan tersebut terkait dengan pemeriksaan proses administrasi SPPD yang telah keluar dan telah dicairkan pada tahun 2013 lalu. Sebelumnya pemanggilan pemeriksaan oleh penyidik Tidipikor Polres Bolmong sudah dilakukan kepada mantan sekretaris Dewan (Sekwan) Kotamobagu Irianto Mokoginta dan eks Bendahara pengeluaran Rinto Mokoginta beberapa waktu lalu.
Dari pemeriksaan itu tampak Sekretaris Dewan (Sekwan) Kotamobagu Dolly Dzulhadji, Kepala Inspektorat Alex Saranaung dan Mantan kepala Inspektorat Wiwi Buchari sedang dimintai keterangan oleh pihak penyidik.
Dari keterangan salah satu sumber dari Polres Bolmong, bahwa dari hasil penyelidikan sementara telah menemukan sekitar 25 SPPD yang tidak bisa dipertanggung jawabkan.
“Ada sekitar 25 SPPD pertanggung jawaban Nihil, tidak dapat ditunjukan ke penyidik,” ungkap sumber.
Disisi lain terdapat dugaan peminjaman uang kas Setwan sebesar 300 juta rupiah, yang dipinjam oleh empat orang mantan anggota Dewan Kota Kotamobagu periode 2009-2014. Dan pinjaman itu turut dibuktikan dengan adanya kwitansi.
“Bukti kwitansi menunjukan peminjaman uang kas Setwan Rp300 juta yang di pinjam oleh empat mantan anggota Dewan,” pungkasnya. (Rez)